Lebih jelas, RA mengatakan bahwa di online ada dua cara. Kalau itu di website akan cenderung mudah. Sebab, menurutnya hal itu mudah ditanggulangi. " Kalau itu website, umumnya lebih mudah menghandlenya karena seperti broadcast ya. Kalau media sosial, one to one. Kalau ketahuan kita bisa tagging di Twitter. Laporkan di Twitter, kalau pornografi klik pornografi," ujarnya. Pada dasarnya, prostitusi di negeri ini, bukanlah barang baru. Sudah semenjak masa kolonial Belanda, prostitusi sudah menjadi 'penyedap' kehidupan tempo dulu. Sementara itu, menurut pengamat sosial media, Nukman Luthfie mengatakan bisnis pemuas nafsu sulit untuk diberangus, hanya bisa diminimalisir.
"Itu kan sudah kejadian sejak lama. Sejak zaman internet belum ada. Yang modelnya konvensional saja susah, apalagi yang melalui sosial media," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, beberapa waktu yang lalu.
Untuk sosial media, dikatakannya, pemerintah melalui Kemkominfo pun tidak bisa melakukan pemblokir terhadap akun sosial media seperti itu. "Kalau website bisa, tapi ini kan akun sosial media. Yang bisa blokir ya hanya yang punya saja," terangnya.
Sumber: merdeka.com