Di Vietnam, Salah Bikin Status FB Bisa Didenda Rp 57 Juta

12.06.00
Kebebasan berpendapat rupanya masih mahal di Vietnam. Di Facebook misalnya, pengguna jejaring sosial terbesar di dunia tersebut ternyata tak boleh macam-macam berbicara di sini. Seperti yang dilansir oleh The Verge (28/11), baru saja dilaporkan bahwa Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Tan Dung, mengesahkan UU baru yang mengatur etika mengkritik pemerintah secara online. UU tersebut pun secara eksplisit menyasar para pengkritik yang biasanya muncul di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.


Bagi mereka yang menggunakan jejaring sosial untuk menyebarkan propaganda melawan negara atau menyebarkan ideologi yang bisa memicu reaksi masyarakat akan didenda VND 100 juta atau sekitar Rp 57 juta. Angka yang sangat besar bagi warga di sana mengingat pendapatan per kapita Vietnam hanya Rp 2,2 juta per bulan. Dalam UU ini tidak dijelaskan komentar seperti apa yang bisa memicu pelanggaran hukum di sana. Sehingga, besar kemungkinannya hal ini akan disalahgunakan.
"Kami sangat prihatin dengan keluarnya UU ini yang bisa membatasi hak seseorang untuk membagi pendapatnya lewat jejaring sosial pribadi dan situsnya," kata juru bicara Kedutaan Amerika Serikat di Hanoi.

UU ini sendiri merupakan tindakan lanjutan dari aksi rezim komunis di sana yang memaksa para blogger untuk merasakan dinginnya penjara lantaran memuat tulisan bernada kritik. Tak heran, Vietnam pun sempat diberi indeks kebebasan pers yang buruk oleh Reporters Without Borders.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close