Kebebasan berpendapat rupanya masih mahal di Vietnam. Di Facebook
misalnya, pengguna jejaring sosial terbesar di dunia tersebut ternyata
tak boleh macam-macam berbicara di sini. Seperti yang dilansir oleh The Verge (28/11), baru saja dilaporkan
bahwa Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Tan Dung, mengesahkan UU baru yang
mengatur etika mengkritik pemerintah secara online. UU tersebut pun
secara eksplisit menyasar para pengkritik yang biasanya muncul di
jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Bagi mereka yang menggunakan jejaring sosial untuk menyebarkan
propaganda melawan negara atau menyebarkan ideologi yang bisa memicu
reaksi masyarakat akan didenda VND 100 juta atau sekitar Rp 57 juta.
Angka yang sangat besar bagi warga di sana mengingat pendapatan per
kapita Vietnam hanya Rp 2,2 juta per bulan. Dalam UU ini tidak dijelaskan komentar seperti apa yang bisa memicu
pelanggaran hukum di sana. Sehingga, besar kemungkinannya hal ini akan
disalahgunakan.
"Kami sangat prihatin dengan keluarnya UU ini yang bisa membatasi hak
seseorang untuk membagi pendapatnya lewat jejaring sosial pribadi dan
situsnya," kata juru bicara Kedutaan Amerika Serikat di Hanoi.
UU ini sendiri merupakan tindakan lanjutan dari aksi rezim komunis di
sana yang memaksa para blogger untuk merasakan dinginnya penjara
lantaran memuat tulisan bernada kritik. Tak heran, Vietnam pun sempat
diberi indeks kebebasan pers yang buruk oleh Reporters Without Borders.
Sumber: merdeka.com
Friday, 29 November 2013
Di Vietnam, Salah Bikin Status FB Bisa Didenda Rp 57 Juta
Eko Sutrisno | Friday, 29 November 2013
No comments:
Post a Comment