Pemberlakuan denda maksimal terhadap pengendara yang nekat menerobos
jalur Bus Transjakarta sudah diterapkan selama empat hari terhitung
mulai Senin (25/11) hingga Kamis (28/11) kemarin. Kendati telah diancam
dengan denda yang cukup tinggi, faktanya masih ada saja pengendara yang
melanggar, bahkan dari hari ke hari jumlahnya meningkat. Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mencatat ada ribuan pengendara yang melanggar dalam empat hari. "Ada
1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak
melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," ujar Hindarsono dalam pesan
singkatnya, Jumat (29/11).
Hindarsono menjelaskan, di hari
pertama pemberlakuan denda maksimal, yakni Senin, (25/11) lalu tercatat
254 pelanggar di jalur Transjakarta. Dari jumlah itu 217 kendaraan roda
dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan
barang. Sedangkan untuk Selasa (26/11), ada 268 pelanggar dari
197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak
24, serta dua angkutan barang. "Hari Rabu 27 November 2013,
pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan
umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggar. Jumlah
total di hari tersebut ada 354," lanjut Hindarsono.
Kemudian,
pada Kamis (28/11) kemarin tercatat sebanyak 423 pelanggar yang terdiri
dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan
umum, serta empat angkutan barang. Hindarsono menambahkan, para
pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta tersebut akan
langsung diberikan slip berwarna biru, kemudian SIM dan STNK mereka
disita. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim
di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang. Untuk pertama kali, persidangan denda maksimal akan dilakukan hari ini, Jumat 29 November 2013.
Sumber: merdeka.com
Friday, 29 November 2013
Dalam 4 hari 1.299 Pengendara Langgar Masuk Jalur Transjakarta
Eko Sutrisno | Friday, 29 November 2013
No comments:
Post a Comment