Dalam 4 hari 1.299 Pengendara Langgar Masuk Jalur Transjakarta

12.15.00
Pemberlakuan denda maksimal terhadap pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta sudah diterapkan selama empat hari terhitung mulai Senin (25/11) hingga Kamis (28/11) kemarin. Kendati telah diancam dengan denda yang cukup tinggi, faktanya masih ada saja pengendara yang melanggar, bahkan dari hari ke hari jumlahnya meningkat. Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mencatat ada ribuan pengendara yang melanggar dalam empat hari. "Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," ujar Hindarsono dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11).

Hindarsono menjelaskan, di hari pertama pemberlakuan denda maksimal, yakni Senin, (25/11) lalu tercatat 254 pelanggar di jalur Transjakarta. Dari jumlah itu 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang. Sedangkan untuk Selasa (26/11), ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang. "Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggar. Jumlah total di hari tersebut ada 354," lanjut Hindarsono.

Kemudian, pada Kamis (28/11) kemarin tercatat sebanyak 423 pelanggar yang terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang. Hindarsono menambahkan, para pengendara yang nekat menerobos jalur Bus Transjakarta tersebut akan langsung diberikan slip berwarna biru, kemudian SIM dan STNK mereka disita. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang. Untuk pertama kali, persidangan denda maksimal akan dilakukan hari ini, Jumat 29 November 2013.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close