"Sebagaimana kasus sebelumnya, pengadilan biasanya mengirim mereka yang terbukti bersalah untuk menjalani konseling dengan Jawi," tambah dia. Video yang menunjukkan pelukan antara sejumlah gadis berhijab dnegan bintang K-Pop itu beredar melalui jejaring sosial media di Malaysia. Video berdurasi tiga menit tersebut menampilkan sejumlah fans perempuan naik ke panggung dan memeluk bintang K-Pop saat menggelar konser di Live Centre, Jalan Sultan Ismail, Kuala Lumpur.
Video itu juga memunculkan kemarahan sejumlah kalangan di Malaysia. Sejumlah pengguna media sosial bahkan terang-terangan menyampaikan kecaman. Sementara, Jawi menyatakan aksi para fans band itu tidak sesuai dengan ajaran Islam dan telah menyinggung kepekaan masyarakat Muslim. Paimuzi mengatakan, kasus ini akan diusut berdasarkan Pasal 29 UU Pidana Syariah 1997 karena para afans itu dianggap telah melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum. Jika dinyatakan bersalah, bisa saja mereka dihukum enam bulan penjara atau denda lebih dari RM 1.000 atau sekitar Rp 3,5 juta.
Sumber: dream.co.id