Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai
dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan,
sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan
surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan. Dilansir
dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan
yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Selama
ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning
menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti
bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat
berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di
jalan raya.
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur
peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan
terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang
memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan
lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup
sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Sumber: merdeka.com
Thursday, 29 January 2015
Lampu kendaraan Anda menyilaukan ? Siap-siap didenda Rp 500.000
Eko Sutrisno | Thursday, 29 January 2015
No comments:
Post a Comment