Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai
 dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan, 
sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan 
surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan. Dilansir
 dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang 
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang 
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan 
yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
 atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Selama
 ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning 
menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti
 bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat 
berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di 
jalan raya.
Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur 
peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan 
terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang
 memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan
 lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup 
sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
Sumber: merdeka.com 
Thursday, 29 January 2015
Lampu kendaraan Anda menyilaukan ? Siap-siap didenda Rp 500.000
Eko Sutrisno | Thursday, 29 January 2015


No comments:
Post a Comment