Lampu kendaraan Anda menyilaukan ? Siap-siap didenda Rp 500.000

11.31.00
Anda yang memodifikasi lampu kendaraan baik mobil dan motor tidak sesuai dengan standar pabrik sehingga mengeluarkan sinar menyilaukan, sebaiknya segera diganti. Kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan. Dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1), dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 diatur: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).


Selama ini banyak pengendara yang mengganti lampu standar berwarna kuning menjadi putih. Demikian juga dengan lampu rem yang mika merahnya diganti bening sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain dan bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan raya.

Perlu diketahui pihak Pabrikan telah mengatur peruntukkan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.


Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close