Seorang ibu bernama Hajjah Fatimah (90), warga Jalan KH Hasyim Asari, RT
02/01 No. 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang karena kasus sengketa tanah. Janda delapan
anak tersebut digugat anak ke empatnya, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi, Fatimah
juga digugat untuk pergi dari lahan yang kini dijadikan tempat
tinggalnya.
Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, Amas
(37), tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga,
ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada tahun 1987, tanah tersebut dibeli
oleh almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai Rp 10 juta. Dia juga
memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran
tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya
sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim,"
jelasnya, di PN Tangerang, Selasa (23/9).
Menurut Amas,
sertifikat tanah tersebut hingga kini belum di balik nama, karena
Nurhakim tidak pernah mau untuk melakukan itu. "Dia enggak mau, dengan
alasan masih keluarga, masa sama menantu tidak percaya. Atas dasar
kepercayaan itu, ibu ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah buat surat
pernyataan siap balik nama sertifikat, kan aneh," jelasnya.
Namun
beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal. Nurhakim
tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar
oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk
membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga
Rp 1 miliar.
"Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia tetap
meminta keluarga untuk membayar tanah itu. Ya tidak mungkin bisa,
jumlahnya mahal sekali," tukasnya.
Sumber: merdeka.com
Wednesday, 24 September 2014
Karena Sengketa Lahan, Ibu ini Digugat Anak Kandungnya Rp 1 M
Eko Sutrisno | Wednesday, 24 September 2014
No comments:
Post a Comment