Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kudus, Jawa
Tengah terbongkar. Kali ini korban masih berusia di bawah umur 15 tahun.
Sebut saja MMT yang masih berstatus pelajar kelas 3 salah satu SMP. Kapolres
Kudus AKBP Bambang Murdoko mengatakan, pelaku kejahatan seksual
terhadap anak di bawah umur tersebut adalah Nur Wahidin (29) warga Desa
Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap pada
Selasa (13/5) lalu, usai polisi menerima laporan dari orang tua korban,
Jumat (2/5) lalu. "Pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan kejahatan seksual kepada anak dibawah umur," tegasnya.
Menurut
pengakuan korban MMT saat memberikan keterangan kepada petugas Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dikatakan, awalnya mereka
berkenalan di taman OASIS di Desa Purworejo, Kecamatan Bae. Dari
perkenalan tersebut, keduanya sering berkomunikasi melalui pesan singkat
(SMS). Pada Sabtu (15/4), lanjutnya, pelaku janjian mengajak
korban ketemuan di warnet Phianet yang ada di Kelurahan Purwosari,
Kecamatan Kota. Saat berada di dalam bilik warnet, pelaku mengajak
membuka facebook sambil bercengkerama. "Dalam kesempatan pertemuan pertama tersebut, korban MMT mengaku hanya digerayangi dan dicabuli," katanya.
Namun,
imbuhnya, dalam kesempatan pertemuan kedua juga di warnet Phianet pada
kamis (1/5), pelaku bukan hanya menggerayangi tetapi setengah memaksa
mengajak korban melakukan hubungan badan. Setelah melampiaskan nafsu
bejatnya, pelaku mengantar korban MMT pulang ke rumahnya. Orangtua
korban MMT yang menaruh curiga atas gerak gerik pelaku, langsung
menemui dan menanyakan identitasnya. Setelah menunjukkan KTP miliknya,
pelaku terus dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait hubungannya
dengan anaknya.
"Ketika orang tua korban menanyakan nomor telepon
orang tuanya, pelaku ketakutan lalu melarikan diri dengan meninggalkan
sepeda motor dan KTP miliknya," imbuhnya. Merasa ada yang tidak
beres, orangtua korban ganti menanyakan kepada anaknya MMT apa yang
sudah dilakukan teman laki-lakinya itu. Dari pengakuan anaknya itulah,
orang tua korban tidak menerimakan lalu melaporkan ke Polres Kudus. "Pelaku sempat melarikan diri beberapa hari untuk menghindari kejaran petugas," tegasnya.
Atas
perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlidungan Anak. Dalam kesempatan tersebut Sulkhan mengimbau
kepada para orangtua yang memiliki anak remaja meningkatkan pengawasan. "Sedangkan
warnet yang memberikan fasilitas bilik, sebaiknya dilakukan penertiban
untuk menghindari kesempatan perbuatan kejahatan," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
Saturday, 17 May 2014
Sambil Buka Facebook, Siswi SMP Diperkosa Wahidin Di Warnet
Eko Sutrisno | Saturday, 17 May 2014
haha yoi tuh gan
ReplyDelete