Penyebutan dan penggunaan istilah China atau Tjina (ejaan lama) dinilai
telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial
warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa. Dasar penggunaan
istilah China atau Tjina sendiri Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera
Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Presiden SBY
pun telah mencabut surat edaran itu dan mengubah istilah China dengan
sebutan Tionghoa. Pencabutan surat edaran itu berdasarkan Keppres Nomor
12 Tahun 2014 yang diteken pada 14 Maret lalu.
"Presiden SBY
menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang,
kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar
nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia," ujar SBY seperti dikutip dari situs Setkab.go.id, Rabu (19/3). "Karena
itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," bunyi Menimbang poin b
Keppres tersebut.
Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan
pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan
Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara Peoples
Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok. Dalam
diktum menimbang Keppres itu disebutkan, bahwa ketika UUD 1945
ditetapkan, para perumus UUD tidak menggunakan sebutan China melainkan
menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang
dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia
kepada negara Republik Indonesia.
Karena itu, melalui Keppres No 12/2014 tertanggal 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Selanjutnya,
dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 itu, maka
dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah
orang dari atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan/atau
komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China
diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. "Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan," bunyi Keputusan Presiden yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret 2014 itu.
Sumber: merdeka.com
Thursday, 20 March 2014
Terbitkan Keppres, SBY Ganti Istilah China Dengan Tionghoa
Eko Sutrisno | Thursday, 20 March 2014
No comments:
Post a Comment