--> 5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Friday, 1 November 2013

5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade

| Friday, 1 November 2013
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/10), menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap DYR (17), pemuda terdakwa pembunuh Frista Fransiska (17), siswi SMK setempat. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Daru Swastika Rini, DYR dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menganulir dua pasal lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum secara alternatif, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dalam kasus ini, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan 'lex specialis derogat legi generalis'. Undang-undang nomor 23 tahun 2003 lebih khusus mengatur soal ini," terang Daru Swastika memberi alasan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Dalam sidang ini juga terungkap bahwa perbuatan DYR tidak direncanakan. Sebab tindakan DYR membawa pisau dan mengacungkan pisau ke leher Frista adalah untuk menakut-nakuti dan bukan dimaksudkan untuk membunuh.

Meski dalam kejadian tersebut tidak ada saksi, namun dari fakta di persidangan dan hasil penyidikan hal ini bisa dibuktikan oleh hakim. Dalam kronologi yang dipaparkan hakim, diketahui bahwa perbuatan DYR bermula dari permintaan Frista kepada DYR untuk bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang telah mencapai enam bulan.

Salah satu solusi jahat yang disepakati mereka berdua adalah dengan mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Cara ini dipilih Frista sebab ia masih ingin melanjutkan sekolah. Usai mendengarkan vonis, DYR melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, namun pihak JPU menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejari Ponorogo dan Kejati Jatim.

Sementara ibunda DYR, Yuli, menyatakan menerima vonis hakim. Soal denda Rp100 juta terhadap DYR, Yuli mengatakan masih akan merundingkannya dengan keluarga. Dalam kesempatan tersebut ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Frista atas apa yang telah dilakukan DYR terhadap siswi yang pernah menjuarai olimpiade nasional Bahasa Inggris tahun 2012 tersebut.
Sumber: merdeka.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment