Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/10),
menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta
terhadap DYR (17), pemuda terdakwa pembunuh Frista Fransiska (17), siswi SMK setempat. Dalam
putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Daru Swastika Rini, DYR
dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Majelis
hakim menganulir dua pasal lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum
secara alternatif, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dalam kasus ini,
Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan 'lex specialis derogat legi
generalis'. Undang-undang nomor 23 tahun 2003 lebih khusus mengatur soal
ini," terang Daru Swastika memberi alasan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Dalam
sidang ini juga terungkap bahwa perbuatan DYR tidak direncanakan. Sebab
tindakan DYR membawa pisau dan mengacungkan pisau ke leher Frista
adalah untuk menakut-nakuti dan bukan dimaksudkan untuk membunuh.
Meski
dalam kejadian tersebut tidak ada saksi, namun dari fakta di
persidangan dan hasil penyidikan hal ini bisa dibuktikan oleh hakim. Dalam
kronologi yang dipaparkan hakim, diketahui bahwa perbuatan DYR bermula
dari permintaan Frista kepada DYR untuk bertanggung jawab atas kehamilan
Frista yang telah mencapai enam bulan.
Salah satu solusi jahat
yang disepakati mereka berdua adalah dengan mencari cara untuk
menggugurkan kandungan. Cara ini dipilih Frista sebab ia masih ingin
melanjutkan sekolah. Usai mendengarkan vonis, DYR melalui kuasa
hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, namun pihak JPU menyatakan
pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut setelah
berkonsultasi dengan Kejari Ponorogo dan Kejati Jatim.
Sementara
ibunda DYR, Yuli, menyatakan menerima vonis hakim. Soal denda Rp100 juta
terhadap DYR, Yuli mengatakan masih akan merundingkannya dengan
keluarga. Dalam kesempatan tersebut ia juga sempat menyampaikan
permintaan maaf kepada keluarga Frista atas apa yang telah dilakukan DYR
terhadap siswi yang pernah menjuarai olimpiade nasional Bahasa Inggris
tahun 2012 tersebut.
Sumber: merdeka.com
Friday, 1 November 2013
5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade
Eko Sutrisno | Friday, 1 November 2013
No comments:
Post a Comment