Ini Cara Bupati Banyumas "Paksa" Warganya Pakai Masker, dari Denda hingga Patroli Khusus

09.23.00
Kampanye mengenakan masker selama pandemi corona terus dilakukan Bupati Banyumas Achmad Husein. Dirinya bahkan telah membuat Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona. Tak hanya itu, dirinya juga berencana akan memberi denda dan membentuk tim patroli khusus untuk memantau warganya yang tidak mengenakan masker.


"Tidak serta-merta (dikenakan denda), kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan, angkanya nantilah," kata Husein melalui pesan singkat, Sabtu (4/4/2020).

Husein menjelaskan, sebelumnya warga akan dibagikan masker. Kurang lebih satu juta masker telah disiapkan, menurut Achmad. "Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker.

Masa percobaan juga ada selama satu minggu, nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," ujar Husein. Sementara itu, terkait uang denda dari warga yang tak pakai masker, rencananya akan disumbangkan untuk penanganan wabah corona. "Uang dendanya nanti bisa digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait dengan corona," katanya.

Sumber: kompas.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close