Ciri-Ciri Handphone Black Market yang Akan Diblokir Pemerintah

14.55.00
Pemerintah bakal memblokir seluruh handphone atau HP black market (BM) yang tersebar di Indonesia. Peraturan tentang pemblokiran Hp BM ini akan ditandatangani Agustus 2019. Wacana tentang pemblokiran Hp BM sudah terdengar sejak tahun lalu, kini rencana tersebut bakal terlaksana.

Lalu, seperti apa ciri-ciri HP Black Market yang akan diblokir? Berikut penjelasannya:


1. Tidak Ada Garansi Ponsel
Handphone BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi. Hanya saja, hp BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi. "Handphone BM enggak punya garansi, istilahnya barang BM itu jual putus. Itu kelemahan barang BM jadi kalau rusak ya ikhlasin saja," salah satu pedagang handphone di ITS Kuningan Jakarta Selatan.


2. Ponsel BM Tidak Memiliki Kode IMEI
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI tertera di belakang hp. Langkah ini dilakukan untuk membedakan hp resmi atau black market. Karena hp dari black market tidak memiliki IMEI resmi. Registrasi IMEI sendiri diberlakukan pemerintah untuk membendung peredaran hp BM di Indonesia. Director Marketing Erajaya Group, Djatmiko Wardoyo mengatakan, peredaran smartphone BM bisa di lock menjadi cara efektif. "Kalau (hp BM) bisa di lock dengan IMEI itu the most effective way (mengatasi peredaran hp BM), tapi itu dari otoritas," katanya.


3. Biasanya Dijual di Toko Online
Biasanya ponsel black market hanya dijual melalui online dan tidak mempunyai toko fisik. Jadi kalau Anda mau bertransaksi, hanya modal saling percaya saja. Karena transaksi online, maka penipuan pun tak jarang terjadi seperti uang sudah ditransfer, tetapi barang tak kunjung datang. Barang rekondisi/palsu dibilang original dan kasus-kasus penipuan lainnya.


Sumber: merdeka.com





Share this :

Previous
Next Post »

close
close