Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah mempertimbangkan untuk
menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika
untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP)
RCTI. Hal ini ditempuh KPI setelah memberikan teguran kepada RCTI atas
program siaran 'Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita'. Menurut Ketua
KPI Pusat, Judhariksawan, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis
kepada RCTI atas penayangan program siaran 'Ngunduh Mantu: Raffi &
Nagita' yang ditayangkan stasiun tersebut pada 30 Desember 2014 lalu. Dalam surat teguran tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan
masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3
& SPS).
KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh
mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit,
telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. "Program
tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,"
ujar Judha lewat siaran pers, Kamis (8/1). Program ini melanggar P3 KPI
tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).
Dijelaskan
Judha, berdasar pada catatan dari KPI, RCTI juga telah mendapat teguran
tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan 'Kamulah Takdirku
Nagita dan Raffi' yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014
lalu. KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi
kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun
munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI tidak
mengindahkan teguran ini.
Atas dasar pengabaian teguran yang
telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan
pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan
Pasal 75 ayat (2) SPS, di antaranya memberikan rekomendasi kepada
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin
Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Rajawali Citra Televisi Indonesia,
atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.
Judha
mengingatkan, bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI
bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan
semena-mena. Karenanya KPI meminta RCTI menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun
2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Sumber: merdeka.com
Thursday, 8 January 2015
KPI Usul Tinjau Ulang Izin RCTI Karena Bandel Siarkan Raffi-Gigi
Eko Sutrisno | Thursday, 8 January 2015
No comments:
Post a Comment