Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
mengatakan bahaya jika jabatan menteri terlalu lama kosong. Pasalnya
tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian tersebut. "Semua
menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan
sampai ada serah terima jabatan (menteri) karena Sekjen hanya bisa
menangani operasional saja," kata Yusril di Jakarta, seperti dilansir
Antara, Kamis (23/10).
Bahkan jika terjadi hal yang ekstrem,
Yusril mencontohkan apabila terjadi kejadian luar biasa terhadap
presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan
pemerintahan.
"Kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati,
ini misalnya, dan saya tidak berdoa seperti itu, maka negara ini bisa
kacau karena ngak ada menteri yang menggantikan. Dalam UUD jika presiden
dan wakil presiden tidak ada secara bersamaan akan digantikan oleh
menteri," ungkap Yusril.
Yusril juga mengomentari terkait Presiden Joko Widodo
yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana
pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya.
"Itu
buang-buang waktu saja, karena penyusunan kabinet kewenangan presiden,"
ucap Yusril usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut
dia, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak
mengatur hal tersebut, dan sebaiknya surat dikirimkan ke DPR setelah
pembentukan kabinet sudah berjalan agar pemerintahan segera berjalan.
Pasal
19 UU Kementerian Negara: ayat (1) "Pengubahan sebagai akibat pemisahan
atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat." Ayat (2) berbunyi: "Pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama
tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima." Ayat (3) berbunyi:
"Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan
Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan." Menurut
Yusril, dengan adanya surat ini justru akan memperpanjang kevakuman
pemerintahan karena harus menunggu waktu tujuh hari jawaban DPR untuk
melantik menteri yang dipilihnya.
"Jadi, misalnya, ada komisi
yang membidangi pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru kan
harus ada tempatnya, itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain," tukas
Yusril.
Sumber: merdeka.com
Friday, 24 October 2014
Home »
Berita
,
Jokowi
,
Kemenangan Jokowi
» Belum Ada Menteri, Kalau Jokowi & JK Ditembak Mati Negara Kacau
Belum Ada Menteri, Kalau Jokowi & JK Ditembak Mati Negara Kacau
Eko Sutrisno | Friday, 24 October 2014
No comments:
Post a Comment