Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
 mengatakan bahaya jika jabatan menteri terlalu lama kosong. Pasalnya 
tidak ada yang bisa mengambil kebijakan dalam kementerian tersebut. "Semua
 menteri berhenti sejak 20 Oktober 2014, tidak bisa yang ambil kebijakan
 sampai ada serah terima jabatan (menteri) karena Sekjen hanya bisa 
menangani operasional saja," kata Yusril di Jakarta, seperti dilansir 
Antara, Kamis (23/10).
Bahkan jika terjadi hal yang ekstrem, 
Yusril mencontohkan apabila terjadi kejadian luar biasa terhadap 
presiden dan wakil presiden, maka tidak ada yang bisa menjalankan 
pemerintahan.
"Kalau presiden dan wakil presiden ditembak mati, 
ini misalnya, dan saya tidak berdoa seperti itu, maka negara ini bisa 
kacau karena ngak ada menteri yang menggantikan. Dalam UUD jika presiden
 dan wakil presiden tidak ada secara bersamaan akan digantikan oleh 
menteri," ungkap Yusril.
Yusril juga mengomentari terkait Presiden Joko Widodo
 yang mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait rencana 
pergantian dan penambahan jumlah menteri dalam susunan kabinetnya.
"Itu
 buang-buang waktu saja, karena penyusunan kabinet kewenangan presiden,"
 ucap Yusril usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut
 dia, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak 
mengatur hal tersebut, dan sebaiknya surat dikirimkan ke DPR setelah 
pembentukan kabinet sudah berjalan agar pemerintahan segera berjalan.
Pasal
 19 UU Kementerian Negara: ayat (1) "Pengubahan sebagai akibat pemisahan
 atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan 
Perwakilan Rakyat." Ayat (2) berbunyi: "Pertimbangan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 
tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima." Ayat (3) berbunyi: 
"Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan 
Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan." Menurut 
Yusril, dengan adanya surat ini justru akan memperpanjang kevakuman 
pemerintahan karena harus menunggu waktu tujuh hari jawaban DPR untuk 
melantik menteri yang dipilihnya.
"Jadi, misalnya, ada komisi 
yang membidangi pendidikan budaya, kalau dibentuk kementerian baru kan 
harus ada tempatnya, itu aja sebenarnya, tidak ada tujuan lain," tukas 
Yusril.
Sumber: merdeka.com 
Friday, 24 October 2014
Home » 
Berita
 , 
Jokowi
 , 
Kemenangan Jokowi
 » Belum Ada Menteri, Kalau Jokowi & JK Ditembak Mati Negara Kacau
Belum Ada Menteri, Kalau Jokowi & JK Ditembak Mati Negara Kacau
Eko Sutrisno | Friday, 24 October 2014


No comments:
Post a Comment