"Saya langsung bergegas pergi ke bagian pendaftaran dan diminta untuk membayar uang administrasi Rp 5 juta, waktu itu saya hanya ada uang Rp 2,5 juta, adapun sisanya besok akan saya lunasi. Tapi pihak RS tetap menolak, sampai akhirnya anak saya meninggal dunia," tambahnya. Warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ini melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang. Menurut Subur, RS diduga telah lalai dalam melakukan praktik kedokteran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar, laporan itu masuk pada Rabu (30/4) lalu, pukul 23.30 WIB," ujarnya, Sabtu (4/5). Menurutnya, dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sutarmo menambahkan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak RS Medika Lestari. "Pihak RS juga sudah kami panggil. Langsung kami jemput bola kemarin," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com