"Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony," jelas Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Kamis (13/3). Berlatar belakang cemburu yang diiringi dendam itulah, A mengajak tujuh teman nongkrongnya untuk mengeroyok Mia, Soni dan Suryo yang saat itu sedang berkumpul di depan Terogong Residence, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. "Para pelaku sudah sekitar seminggu merencanakan pengeroyokan itu," tambah Sungkono. Ironisnya, atas nama solidaritas terhadap A, tujuh pelaku lainnya yakni; Albi Haqi (21) Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19), Putri Astrini (20) Yeti Heriyani (19) dan AR (DPO), mau menerima permintaan A untuk mengeroyok Mia dan pacarnya.
"Ini tujuh orang pelaku yang lain ikutan ngeroyok ya karena solidaritas saja," ucap Sungkono. Kini enam dari delapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih diburu. "Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com