Kasus pencurian Pulsa Mulai Berkurang

12.48.00
Di awal Maret lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan dan pengumpulan berkas terkait kasus pencurian pulsa yang menyeret 3 pihak sekaligus sebagai tersangka sudah selesai. Pengumpulan data, berkas dan penyelidikan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun lamanya. Walaupun cukup lama menunggu, akhirnya kasus tersebut telah selesai ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke pengadilan.

Namun, ketika berkas sudah terkumpul, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pencurian pulsa dengan tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum lengkap hingga dikembalikan ke Bareskrim Polri. "Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil di dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/03).

Padahal, kata dia, syarat tersebut sangat diperlukan nantinya sebagai bukti yang mendukung pemenuhan setiap unsur pada pasal yang dipersangkakan. Ia menyebutkan jaksa penuntut umum telah membuat surat pemberitahuan hasil penyidikan yang belum lengkap atas nama Krishnawan Pribadi melalui Surat (P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014. Sedangkan untuk Windra Mai Haryanto melalui Surat (P-18) Nomor: B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Kasus tersebut berawal saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa melalui registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS atau pesan singkat konten short code 9133 yang disediakan oleh content provider PT Colibri Network. Hingga terungkap adanya permainan pencurian pulsa di sejumlah operator seluler.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2013, membebaskan Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen yang menjadi terdakwa kasus pencurian pulsa tersebut. Kejaksaan Agung sendiri berjanji akan melakukan eksaminasi atau mengevaluasi atas tuntutan terhadap Dirut PT Colibri tersebut yang tidak mengenakan ancaman pidana melainkan hanya denda.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close