Di awal Maret lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa penyelidikan dan
pengumpulan berkas terkait kasus pencurian pulsa yang menyeret 3 pihak
sekaligus sebagai tersangka sudah selesai. Pengumpulan data,
berkas dan penyelidikan tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun
lamanya. Walaupun cukup lama menunggu, akhirnya kasus tersebut telah
selesai ditangani pihak kepolisian dan diserahkan ke pengadilan.
Namun,
ketika berkas sudah terkumpul, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus
pencurian pulsa dengan tersangka Wakil Direktur PT Telkomsel, Krishnawan
Pribadi, dan Direktur Utama PT Mediaplay, Windra Mai Haryanto, belum
lengkap hingga dikembalikan ke Bareskrim Polri. "Jaksa Penuntut
Umum yang melakukan penelitian berkas perkara kedua tersangka tersebut
masih melihat adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil
di dalam berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti
dikutip dari Antara, Selasa (11/03).
Padahal, kata dia, syarat
tersebut sangat diperlukan nantinya sebagai bukti yang mendukung
pemenuhan setiap unsur pada pasal yang dipersangkakan. Ia
menyebutkan jaksa penuntut umum telah membuat surat pemberitahuan hasil
penyidikan yang belum lengkap atas nama Krishnawan Pribadi melalui Surat
(P-18) Nomor: B-568/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Sedangkan untuk Windra Mai Haryanto melalui Surat (P-18) Nomor:
B-569/E.4/Euh.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.
Kasus tersebut
berawal saat Feri Kuntoro melaporkan kehilangan pulsa melalui
registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS atau pesan singkat konten
short code 9133 yang disediakan oleh content provider PT Colibri
Network. Hingga terungkap adanya permainan pencurian pulsa di sejumlah operator seluler.
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2013, membebaskan Direktur Utama
PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen yang menjadi
terdakwa kasus pencurian pulsa tersebut. Kejaksaan Agung sendiri
berjanji akan melakukan eksaminasi atau mengevaluasi atas tuntutan
terhadap Dirut PT Colibri tersebut yang tidak mengenakan ancaman pidana
melainkan hanya denda.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment