Jika Anda saat ini memiliki akun Facebook atau Twitter palsu yang digunakan untuk sekadar iseng, sebaiknya jangan diaktifkan lagi. Baru-baru
ini, Rusia telah merilis sebuah undang-undang yang mungkin dirasa tidak
masuk akal. Menurut lansiran Softpedia, (17/1), pemerintah Rusia akan
menjatuhkan denda sebesar USD 150 ribu atau setara dengan Rp 1,8 miliar
bagi siapa pun yang terbukti membuat akun Facebook maupun Twitter palsu.
Undang-undang
ini dibuat untuk menghindari praktek kejahatan yang marak terjadi.
Bahkan politisi Vitaly Milonov dan Federal Code of Administrative
Violations, menjadi aktor insiatif pencetusan undang-undang tersebut. Menurutnya, aksi terorisme menjadi pemicu ditelurkannya undang-undang itu. "Saat
ini, tak hanya teror bom dari para teroris, bahkan segala macam
kejahatan juga bisa tersebar melalui akun Facebook palsu," ujar Milanov.
Jika
di Rusia telah ditentukan undang-undang seperti itu, bagaimana dengan
Indonesia? Tanah air ini sudah cukup banyak kejadian terorisme yang
tersebar hampir di sleuruh penjuru daerah. Jika hal tersebut terus
berlanjut, bukan tidak mungkin undang-undang Rusia tersebut akan
diterapkan di Indonesia. Untuk itu, mulai sekarang berhentilah membuat akun facebook atau Twitter palsu, atau Anda akan dijatuhi denda Rp 1,8 miliar.
Sumber: merdeka.com
Sunday, 19 January 2014
Jangan Sekali-Sekali Bikin Akun Facebook Palsu !
Eko Sutrisno | Sunday, 19 January 2014
Related Posts
Ini Alasan Mengapa Obama dan Mark Zuckerberg Tak Pernah 'Ganti' Baju Dua sosok paling berpengaruh dari Amerika, Barack Obama dan Mark Zuckerberg, mempunyai kesamaan dalam hal pakaian.
Mengenal Tamiflu, Obat yang Dipakai Terawan untuk Pasien COVID-19 Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan karena belum ditemukan
Mahaguru Kungfu Shaolin Tersangkut Skandal Korupsi & Hamili Wanita Kepala biara kungfu Shaolin ternama, Shi Yongxin, tersangkut skandal penggelapan dana umat. Dia juga dituding mengha
Google Tendang 12 Aplikasi Berbahaya, Segera Hapus dari HP Kamu!Google kembali membasmi aplikasi berbahaya dari Play Store. Kali ini Google menghapus 12 aplikasi berbahaya yang secara
No comments:
Post a Comment