Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan,
membekuk salah seorang pelaku pengrusakan kantor Polsek Bts Ulu. Tersangka
pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres
Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu
beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1).
Demikian dikutip dari antara. AKBP Chaidir mengatakan, pelaku
pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk
Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek
dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo. Mendapat
laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di
rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi. "Kami akan
menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek
tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. Kantor
Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah
seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang
polsek.
Sumber: merdeka.com
Monday, 13 January 2014
Berani Bakar Kantor Polsek, Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi
Eko Sutrisno | Monday, 13 January 2014
No comments:
Post a Comment