Anita Wardhana, siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2
Denpasar, Bali dilarang menggunakan jilbab saat mengikuti kegiatan
belajar mengajar di sekolah. Anita menolak dengan larangan tersebut dan
pihak sekolah pun memberi pilihan kepada siswi kelas XI itu, lepas
jilbab atau pindah sekolah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) menyesalkan adanya insiden pelarangan pemakaian jilbab oleh
siswi di SMAN Bali, lembaga yang bertugas membentuk karakter
prokebhinekaan, toleransi, dan kebebasan berekspresi terkait dengan
agama dan kepercayaan pribadi.
"Hal ini terkait dengan fakta
bahwa sekolah menengah atas negeri (SMAN) bukan termasuk lembaga
pendidikan yang dibolehkan UU Sisdiknas (Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) untuk mengembangkan ciri khusus
(keagamaan)," kata Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI
Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari di Semarang seperti dilansir
Antara, Rabu (8/1). Anggota Komisi III (Bidang Hukum dan Hak
Asasi Manusia) DPR RI ini mengatakan Bali sepatutnya secara konsisten
memperkuat reputasi internasionalnya sebagai wilayah yang masyarakatnya
toleran dan menghormati hak kebebasan individu untuk berekspresi,
termasuk dalam menjalankan keyakinan dan agama. "Kita berharap
hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap
penduduk Bali (asing maupun domestik) yang memeluk semua agama
masing-masing. Oleh karena itu, Bali seharusnya konsisten menjadi model
sikap toleransi beragama dan kebinekaan," ucapnya.
Insiden
pelarangan pemakaian jilbab tersebut, menurut alumnus University of
Nottingham, United Kingdom itu, menegaskan kemunduran penegakan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia tentang kebebasan beragama akibat
otonomi daerah. Eva mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah justru menjadi pelaku yang melanggar amanat Pasal 29 UUD RI 1945.
"Ini
tentu sama buruknya dengan pelarangan siswi berjilbab di Bali. Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bukan negara agama tidak
seharusnya intervensi soal kostum baju warga yang menjadi wilayah privat
sebagaimana agama," katanya.
Eva meminta Pemerintah dan
masyarakat Bali harus tetap menjadi teladan dalam menjalankan amanat
konstitusi bahwa kebebasan berkeyakinan dan beragama yang merupakan hak
pribadi warga terlindungi yang dijamin negara.
"Saya mengimbau
agar otoritas Bali mengingatkan kepala sekolah SMA tersebut agar tidak
terjebak pada sikap-sikap intoleran sebagaimana 79 daerah lain yang
mempraktikkan pemaksaan pemakaian kostum jilbab. Serahkan hal tersebut
kepada individu-individu WNI," katanya.
Sumber: merdeka.com
Wednesday, 8 January 2014
Siswi SMAN 2 Denpasar Dipaksa Lepas Jilbab atau Pindah Sekolah
Eko Sutrisno | Wednesday, 8 January 2014
No comments:
Post a Comment