Seorang guru di Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah,
Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan ke kepolisian setelah
menghukum seorang murid membersihkan peturasan (toilet). Pelapor dalam
perkara perbuatan tidak menyenangkan tersebut adalah orang tua korban,
Dedi. Menurut keterangan pelapor di kepolisian, bahwa kejadian
tersebut berlangsung pada Selasa (17/12) ketika anaknya, DD menerima
tindakan disiplin dari seorang gurunya di sekolah setingkat sekolah
dasar di sana.
Di luar jam belajar, kata Dedi, korban diminta untuk membersihkan kamar mandi (toilet) sekolah. "Katanya
itu sebagai hukuman karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) yang
diberikan sebanyak lima kali," kata Dedi seperti dikutip dari Antara,
Kamis (19/12). Selesai itu, kata pelapor, korban juga dihukum
dengan cara yang sama karena kesalahan terlambat masuk ke kelas setelah
jam istirahat. Kemudian, kata dia, pihak Yayasan Sekolah memanggil
orangtua korban (pelapor) dan memaksanya untuk menandatangani surat
pernyataan bermaterai.
"Waktu itu saya tidak bersedia
menandatanginya karena menurut saya itu tidak logis. Setelah itu pihak
Yayasan kemudian memberhentikan anak saya dari sekolah tersebut,"
katanya. Menurut pelapor apa yang dilakukan pihak Yayasan tidak
dapat diterima karena apa yang dilakukan anaknya adalah suatu hal yang
biasa saja. Dia mengaku melaporkan kasus tersebut dengan harapan pihak
kepolisian dapat memeriksa para terlapor dan pihak Yayasan kembali
memperkenankan anaknya bersekolah.
Kepala Bidang Humas Polda
Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengaku telah menerima
laporan atas kasus tersebut dan masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: merdeka.com
Thursday, 19 December 2013
Hukum Anak SD Bersihkan Toilet, Guru Dilaporkan ke Polisi
Eko Sutrisno | Thursday, 19 December 2013
No comments:
Post a Comment