Pengendara masih berani menerobos jalur Transjakarta meski sejak
kemarin sudah diberlakukan denda Rp 500 ribu. Banyaknya pelanggaran,
polisi mencatat nominal denda cukup fantastis mencapai Rp 127 juta. Dari data yang diperoleh merdeka.com, tercatat ada
217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan 1 kendaraan beban melanggar.
Angka pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat 262,
Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yaitu 19, 18 di Jakarta Selatan dan 4 di
Jakarta Utara.
"Total tilang (kemarin) mencapai 254 kendaraan
mobil dan motor dengan 118 SIM dan 136 STNK yang ditahan," ujar Kasubdit
BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada
merdeka.com, Selasa (26/11). Menurutnya, para pelanggar berasal
berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, 189
swasta, 13 wiraswasta, 8 pelajar, 33 pengemudi dan 9 pedagang atau
buruh. "Total secara keseluruhan dendanya menembus angka Rp 127 juta," katanya.
Sumber: merdeka.com
Tuesday, 26 November 2013
Sehari, Denda Penerobos Jalur Transjakarta Capai Rp 127 juta
Eko Sutrisno | Tuesday, 26 November 2013
No comments:
Post a Comment