Sehari, Denda Penerobos Jalur Transjakarta Capai Rp 127 juta

13.50.00
Pengendara masih berani menerobos jalur Transjakarta meski sejak kemarin sudah diberlakukan denda Rp 500 ribu. Banyaknya pelanggaran, polisi mencatat nominal denda cukup fantastis mencapai Rp 127 juta. Dari data yang diperoleh merdeka.com, tercatat ada 217 motor, 22 mobil pribadi, 14 angkot dan 1 kendaraan beban melanggar. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah Jakarta Barat 262, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yaitu 19, 18 di Jakarta Selatan dan 4 di Jakarta Utara.

"Total tilang (kemarin) mencapai 254 kendaraan mobil dan motor dengan 118 SIM dan 136 STNK yang ditahan," ujar Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada merdeka.com, Selasa (26/11). Menurutnya, para pelanggar berasal berbagai kalangan mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 orang, 189 swasta, 13 wiraswasta, 8 pelajar, 33 pengemudi dan 9 pedagang atau buruh.  "Total secara keseluruhan dendanya menembus angka Rp 127 juta," katanya.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close