Baru-baru ini beredar beberapa foto wanita cantik di jejaring sosial.
Secara tak sengaja seragam polisi yang diduga miliknya ikut terpotret.
Wanita ini diduga memotret dirinya sendiri dengan kamera ponsel. Wanita
itu disebut-sebut berinisial R. Dia tampak berpose di depan kaca tanpa
sehelai benang pun. Belakangan, diketahui R ternyata seorang Polwan
berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Lampung.
Kasus Briptu R
itu memperpanjang kasus foto syur polwan cantik di Indonesia. Misalnya
kasus foto syur Briptu Rani yang lebih dulu beredar di jejaring sosial,
sebelum Briptu R. Meski Briptu Rani membantah foto itu, akhirnya dia
dipecat dari kepolisan karena melanggar disiplin. Sebenarnya
masih ada beberapa kasus serupa, sepanjang tahun ini, setidaknya ada 3
lebih kasus seperti ini. Pertanyaannya, kenapa sih kini banyak polisi
berani berfoto bugil?
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri
Amriel mengatakan, bila foto-foto itu merupakan properti pribadi, maka
sebenarnya tidak bisa dipermasalahkan dari sisi hukum. Minimal, kalau
foto terlanjur disebarkan orang, sanksi yang melekat biasanya sanksi
organisasi, etika, disiplin, dan sanksi masyarakat. "Seharusnya
justru saksi hukum dikenakan kepada si penyebar foto-foto itu. Tapi saya
mengatakan ini bukan berarti penyebaran foto itu saya anggap bukan
sebuah masalah. Buat saya, ini juga sebuah kesalahan. Sekali lagi ini
etika, sanksinya ya sanksi masyarakat, keagamaan dan organisasi,"
ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (30/10) malam.
Reza
menjelaskan, pada dasarnya semua orang memiliki kekaguman sendiri
terhadap diri sendiri. Biasanya narsis yang berkonotasi, berpatrologi
psikologis tertentu dengan sikap-sikap tertentu. Pada dasarnya, dia
melanjutkan, semua orang mengagumi diri sendiri, punya keinginan tampil
baik, buktinya fitnes, ke salon, senam, dan lain-lain, termasuk memfoto
diri sendiri sedang telanjang. "Itu kan sama dengan orang
memasang cermin di dalam kamar mandi, semua orang pasti punya sikap
mematut-matut diri di depan cermin dengan telanjang. Tapi kemudian,
menjadi bahaya kalau pintu kamar mandi dibuka, terus mematut-matut diri
di luar, itu jadi permasalahan," tuturnya.
Jadi, sepanjang foto
bugil pribadi itu untuk koleksi pribadi, di jaga baik-baik: disimpan di
folder pribadi, pakai password khusus yang tidak mungkin diketahui orang
lain, itu masih wajar. Bila akhirnya tetap bocor juga, kemudian
beredar, maka si pengedar lah yang akan dikenai masalah. "Bagi
pembuat foto, sanksi masyarakat yang berlaku, sanksi keagamaan, sanksi
organisasi dan disiplin berlaku," kata dosen Universitas Bina Nusantara,
itu.
Lalu apakah kasus foto Polwan syur ini bisa dibilang
fenomena? Reza menjawab, meski sudah beberapa kali kasus foto syur
melibatkan Polwan terjadi, tapi bagi dia itu belum bisa disebut sebagai
sebuah fenomena. "Belum bisa (disebut fenomena). Dari segi jumlah ini
masih kecil, belum menjadi tren, masih kecil," kata Reza menambahkan.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment