Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sudah menjalani masa hukuman 21 hari
karena desersi setelah menjalani sidang etik. Dalam putusannya, Briptu
Rani diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Kapolda Jawa
Timur Irjen Pol Unggung Cahyono. Putusan itu dijatuhkan karena polwan kelahiran Bogor tahun 1988 tahun
itu sudah lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
Atas keputusan itu, Briptu Rani sempat mengajukan banding ke Mabes Polri
dan tetap berharap dapat berdinas setelah enam tahun berkarier di
kepolisian.
Keinginan itu pun diungkapkan Ibunda Rani, Raya Situmeang. Dia menyatakan anaknya ingin tetap bekerja sebagai polwan. "Semoga tugasnya terus berlanjut, Rani kan ingin sekali menjadi
Polwan, dan harapannya saat ini masih ingin terus mengabdi," kata Raya,
Kamis (18/7) lalu. Menurut sumber di internal Polda Jawa Timur, Briptu Rani memang masih
menginginkan terus berkarir sebagai polisi. "Dia mengaku masih ingin
menjadi polisi. Tadi dia juga mengaku senang masih diizinkan bertugas di
Polda Jatim. Bahkan dia berharap bisa terus bertugas," kata sumber
tersebut, Rabu (17/7).
Selama masa pengajuan banding, Briptu Rani tetap ditempatkan di Bid
Propam Polda Jatim. Akan tetapi, harapannya untuk terus mengabdi sirna,
Mabes Polri menguatkan putusan sidang etik di Polda Jatim.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tetap
memastikan memecat polwan cantik ini dari jabatannya. Menurut Kabag
Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto , keputusan itu sudah dikeluarkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Juni lalu. "Menolak permohonan yang bersangkutan. Kemudian yang kedua,
menguatkan putusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah
dilaksanakan beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Agus di Mabes Polri,
Jumat (19/7). Dengan keluarnya keputusan itu, maka penugasannya sementara hanya
tinggal menunggu hari sampai ia menerima surat pemecatan dengan tidak
hormat ini. Keputusan itu pun sudah final.
"Keputusan sudah final, ini tinggal menunggu surat keputusan dari
pimpinan Polda setempat. Apabila memang tuntutan yang bersangkutan tidak
terbukti tentunya tidak bisa kita penuhi apa yang dia inginkan kan,"
jelasnya. Briptu Rani memilih lari dari tugasnya di Polres Mojokerto selama
lima bulan. Rani mengaku tak kuat mengalami pelecehan oleh Kapolres
Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho yang mengukurkan baju seragam pada
tubuhnya. Briptu Rani direkomendasikan dipecat sementara AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.
Sumber: merdeka.com
Friday, 1 November 2013
Akhir Perjalanan Karier Briptu Rani di Kepolisian
Eko Sutrisno | Friday, 1 November 2013
makasih infonya sob
ReplyDeleteok thx juga kunjungannya gan :d
Delete