--> Ditolak istri, Pemulung Tega Cabuli 2 Anak Tiri Hingga Hamil | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Wednesday, 27 November 2013

Ditolak istri, Pemulung Tega Cabuli 2 Anak Tiri Hingga Hamil

| Wednesday, 27 November 2013
Sungguh bejat kelakuan Santoso (38). Warga Pusponjolo Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah itu tega mencabuli dua anak tirinya yang berinisial VV (16) dan TT (13).  Parahnya, kedua anak tersebut sudah digagahinya semenjak dua tahun lalu hingga hamil lima bulan. Anehnya perbuatan cabul terhadap kedua anak tirinya itu dilakukan seminggu sekali secara bergantian. Santoso berdalih melakukan tindakan itu lantaran istrinya tidak mau melayani. Santoso yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung mengaku ingin melampiaskan hasratnya kepada sang istri. Namun selalu ditolak, Santoso kemudian meniduri VV dan TT.

"Saya terpaksa melakukan kepada dua anak tiri karena istri sudah tidak mau melayaninya," ujar Santoso, Selasa (26/11). Dalam melancarkan aksi bejatnya, Santoso menjanjikan anaknya untuk dibelikan baju baru dan diajak jalan-jalan. VV yang awalnya menolak akhirnya tak bisa berbuat banyak karena takut. VV hanya bisa pasrah saat bapak tirinya mencabulinya. "Kedua anak tiri saya akhirnya mau. Sampai dua tahun dan dilakukan setiap minggu sekali, kadang bergantian," imbuhnya.

Pada tahun pertama, aksi bejat Santoso kepada dua anak tirinya sempat dipergoki istrinya. Melihat kejadian itu rumah tangga mereka retak sang istri meminta cerai. "Dia sempat mengancam minta cerai, saya bilang anak kita sudah empat. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," katanya. Akhirnya ulah bejat Santoso terungkap setelah VV tiba-tiba berbadan dua. Warga yang curiga akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib. "Dari laporan masyarakat, kami coba cek ke lapangan dan ternyata benar. Langsung kami amankan," ujar Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat. Pasal yang dikenakan yakni Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 Tahun 2002. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas Yani.

Sumber: merdeka.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment