Koran the Jerusalem Post mengabarkan pengadilan mengadakan sidang di Kota Rasht pada 6 Oktober lalu. Keempat pria itu divonis pada 20 Oktober dan diberi waktu sepuluh hari untuk mengajukan banding. Keempat pria divonis itu masing-masing bernama Behzad Taalipasand, Mehdi Reza Omidi (Youhan), Mehdi Dadkah (Danial) and Amir Hatemi (Youhanna).
"Hukuman kepada empat umat Kristen Iran itu mencederai kemurnian ibadah umat Kristen dan melanggar kebebasan berkeyakinan secara damai," kata Direktur Eksekutif Solidaritas Kristen Sedunia Mervyn Thomas dalam pernyataan keberatannya. Menurut data teranyar umat Kristen di Iran kini ada 370 ribu orang.
Sumber: merdeka.com
maaf , saya hanya ingin mengeluarkan pendapat, bukan menghakimi,,
BalasHapusmenurut saya, anggur yg mengandung alkhol itu memabukan, dan itu bisa mempengaruhi kesadaran, makanya bagi kaum muslim, itu dilarang baik dalam keseharian ataupun keagamaan dan diharamkan,
tapi kenapa minuman berakohol di legalkan dalam aktifitas keagamaan kaum kristiani ?
sekali lagi maaf
dalam perjanjian baru, yesus melakukan perjamuan kepada muridnya dengan minum anggur asam dan roti guna mengenang dia. lagi pula takarannya kecil seloki aja dan alkoholnya dikit amat mana mungkin memabukan. klo minum sebotol baru tuh ! kita mah cuma seloki aja. ngk semua anggur asam memabukan klo alkohol itu rendah sekali
Hapus