Implikasi NIK Menjadi NPWP
Sesuai konfirmasi Dirjen Pajak, mulai 2023 Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Karenanya dapat dipastikan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan bertambah, dan demikian juga jumlah data kepemilikan harta. Data kepemilikan harta dari pihak ketiga, seperti ILAP (instansi, lembaga, asosiasi dan pihak lain) yang semula berbasis NPWP menjadi berbasis NIK, sehingga harta yang semula tidak ada menjadi ada karena ada NIK-nya.

