Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7). Pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu, 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dengan mewajibkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, penutupan seluruh mall atau pusat perbelanjaan, memberlakukan kembali sistem belajar secara daring dan kewajiban mengenakan masker.
Sumber: Suara.com
No comments:
Post a Comment