Ogah Bayar Parkir Saat jalan Kaki, Ikhwan Dianiaya Hingga Tewas

19.03.00
Polisi meringkus seorang tersangka pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korbannya tewas, Selasa (21/2). Dia ditangkap dan ditembak setelah 11 hari melarikan diri. Tersangka yang ditangkap yaitu Indri Silitonga (33), warga Jalan Pahlawan, Medan Perjuangan. "Seorang pelaku lainnya masih kita cari," jelas Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu.

Indri dan temannya, Bustami alias Tami, menganiaya Ikhwan Arifuddin (40) di Jalan Mayor, Pulo Brayan pada Jumat (10/2) sekira pukul 03.30 WIB. "Mereka melukai korban dengan balok kayu dan senjata tajam hingga sekarat dan akhirnya meninggal dunia," jelas Victor. Pelaku dan korban penganiayaan di medan 2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Penganiayaan berawal dari peristiwa di Cafe Mami milik orangtua Indri, Pasar Brayan. Ketika itu, Ikhwan dan temannya ingin pulang dari lokasi itu. "Korban dimintai uang parkir oleh Bustami, padahal ketika itu korban dan temannya berjalan kaki. Sempat terjadi keributan dan akhirnya dilerai, korban pun pulang bersama temannya," jelas Victor. Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Mayor, Ikhwan dan temannya disusul Indri dan Bustami yang mengendarai sepeda motor RX King. Mereka langsung memukuli korban. Meski telah dilerai, penganiayaan itu terus dilakukan hingga korban terkapar.

Ikhwan kemudian dilarikan ke RSU Martha Friska. Sempat dirawat di sana, korban yang sekarat dibawa ke kampungnya di Sei Balai, Batu Bara. Keesokan harinya, Sabtu (11/2), korban meninggal. Polisi yang telah melakukan penyelidikan memburu Indri dan Bustami. Setelah penganiayaan itu, kedua tersangka melarikan diri. "Tersangka (Indri) sempat berpindah-pindah dan akhirnya tadi kita tangkap di Kampung Bambu Gang Bunga Raya, Helvetia Pasar IV, Labuhan Deli. Karena sempat melarikan diri, anggota melakukan tindakan tegas terukur dan menembak kaki kanannya," jelas Victor. Indri sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. "Tersangka masih kita proses dan dijerat dengan Pasal 351 jo 170 ayat (3)," pungkas Victor.

Sumber; merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close