Salah satu masalah yang banyak membingungkan para putri adam,
keluarnya flek ketika puasa. Apakah terhitung haid, sehingga puasanya
batal, ataukah bukan haid sehingga tetap wajib melanjutkan puasanya.
Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid. Ada 3 pendapat ulama dalam hal ini,
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Diantara alasan yang mendukung pendapat ini adalah
Pertama, satu istilah yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah, dipahami dengan tiga pendekatan:
Istilah ‘haid’ terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Hanya saja, dalil tentang haid dalam Al-Quran dan Sunnah hanya menjelaskan hukum-hukum yang berlaku ketika seorang wanita mengalami haid. Namun tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan haid. Sehingga pendekatan dengan makna syariat, tidak memungkinkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32684)
Karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa arab.
Secara bahasa, haid berasal dari kata hadha [arab: حاض ] yang artinya mengalir. Orang arab mengatakan, [حاضت الشجرة ] “pohon itu mengalami haid”, maksud mereka adalah pohon itu mengalirkan getahnya.
Sementara yang namanya mengalir, secara bahasa, tidak teranggap hanya dalam bentuk spots, flek, atau tetes. Semacam ini secara bahasa tidak disebut haid.
Kedua, terdapat riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Keterangan:
Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain,
Berdasarkan keterangan di atas, flek yang dialami oleh wanita yang sedang puasa, meskipun itu sering terjadi, tidaklah membatalkan puasanya.
Sumber: muslimah.or.id
Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid. Ada 3 pendapat ulama dalam hal ini,
- Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut hanafiyah, bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya sedang suci.
- Malikiyah sebaliknya, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.
- Sementara mayoritas ulama – Syafiiyah dan Hambali – menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali – dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Diantara alasan yang mendukung pendapat ini adalah
Pertama, satu istilah yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah, dipahami dengan tiga pendekatan:
- Makna syariat
- Makna ‘urf (anggapan yang berlaku di masyarakat)
- Makna bahasa arab
Istilah ‘haid’ terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Hanya saja, dalil tentang haid dalam Al-Quran dan Sunnah hanya menjelaskan hukum-hukum yang berlaku ketika seorang wanita mengalami haid. Namun tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan haid. Sehingga pendekatan dengan makna syariat, tidak memungkinkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32684)
Karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa arab.
Secara bahasa, haid berasal dari kata hadha [arab: حاض ] yang artinya mengalir. Orang arab mengatakan, [حاضت الشجرة ] “pohon itu mengalami haid”, maksud mereka adalah pohon itu mengalirkan getahnya.
Sementara yang namanya mengalir, secara bahasa, tidak teranggap hanya dalam bentuk spots, flek, atau tetes. Semacam ini secara bahasa tidak disebut haid.
Kedua, terdapat riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ
الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ
فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ
لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا
غَلِيظًا
“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti
air cucian daging, atau flek, atau lebih kuran seperti itu, hendaknya
dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi.
Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)Keterangan:
- Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat, layaknya air yang digunakan untuk mencuci daging.
- Flek atau darah yang keluar statusnya najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat.
نعم ، صومها صحيح ، وأما هذه النقط فليست بشيء لأنها من العروق
“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137)Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain,
فما بعد الطهر من كدرة، أو صفرة، أو نقطة، أو رطوبة، فهذا
كله ليس بحيض، فلا يمنع من الصلاة ، ولا يمنع من الصيام، ولا يمنع من جماع
الرجل لزوجته، لأنه ليس بحيض
Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan
kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid.
Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula
hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid. (60 Sual fi Al-Haid).Berdasarkan keterangan di atas, flek yang dialami oleh wanita yang sedang puasa, meskipun itu sering terjadi, tidaklah membatalkan puasanya.
Sumber: muslimah.or.id
Oh ternyata artikelnya kutipan pantesan aja soalnya kok agama kristen tapi bahasannya islami.
ReplyDeleteMakasih udah berbagi kutipannya.
Thank's for your sharing :D
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAlhamdulillah di lajurkan sebagai laki laki. jadi aman aman aja
ReplyDeletemantap informasi nya mas. lanjut lagi ya
ReplyDeleteCc : arjuna rafi
Makasih infonya bro
ReplyDeletemantap min lanjutkan :v
ReplyDeleteWahh semoga makin semangat puasanya
ReplyDeletemakasih gan informasinya
ReplyDeletemantap nih infonya
ReplyDeletebermanfaat nih infonya
ReplyDeleteini baru artikel bermanfaat..
ReplyDeletekalo gini, ane jadi ngerti..
makasih ya mas