"Tersangka mengajak ngobrol korban di teras rumah lalu menarik tangan korban diajak masuk ke dalam kamarnya," sambung Triyani. Dedi pun merayu TA dengan mengaku sayang kepada gadis tersebut. "Tersangka merayu korban dengan mengatakan, 'Kamu beda dengan cewek lain, makanya aku sayang kamu'," tutur Triyani. Dedi juga mengancam agar TA tidak bercerita kepada siapa pun. Ia mengancam akan mencelakakan korban jika mengadu kepada orang lain.
"Awas lu jangan bilang ke orang tuamu dan om-mu, tak apain nanti lu," kata Triyani menirukan Dedi. Kasus pemerkosaan ini ditangani Unit PPA Polres Metro Tangerang pimpinan Ajun Komisaris Ganawati. Dedi dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: kompas.com