Oleh pemain sinetron seri Ganteng Ganteng Serigala Prilly Latuconsina (18), dua pemilk akun Twitter
yang disebut haters oleh Prilly, dilaporkan ke polisi. Prilly
melaporkan mereka atas dugaan melakukan fitnah dan pelecehan
terhadapnya. Disebut oleh Prilly, kedua pemilik akun itu ikut menyebarkan
foto-foto bugil hasil rekayasa yang menyatukan foto wajahnya dengan
tubuh seorang perempuan lain. Kedua pemilik akun itu, lanjut Prilly,
juga menyebut dirinya tidak perawan lagi.
"Ada beberapa akun yang aku catat dan aku laporkan yang sebarkan
fitnah, pelecehan juga menghina aku. Aku catat dan sudah dilaporkan, itu
haters," tuturnya kepada para wartawan usai melapor ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015). "Udah aku saring. Yang paling parah aku catat akunnya. Ada dua orang.
Dia fitnah aku tidak jaga kesucian lagi dalam artian tidak virgin
lagi," tuturnya lagi. Prilly khawatir para penggemarnya yang masih di bawah umur lantas
percaya kepada tudingan tersebut. Karena itu, ia merasa perlu mengambil
jalan hukum. Untuk menguatkan bukti bahwa yang dituduhkan kepadanya itu
bohong, Prilly akan menyertakan bukti medis dari dokter yang menyatakan
dirinya masih perawan.
"Negatifnya, fans-ku yang di bawah umur berpikir negatif aku
udahenggak ini lagi. Dengan laporkan ke polisi kan terbukti aku tidak
bersalah. Aku juga akan kasih bukti dokter bahwa aku masih menjaga
kesucian aku. Aku rasa laporan yang aku lakuin udah bisa balikkan nama
baik aku," ucapnya. Ia percaya bahwa polisi bisa cepat memproses laporannya terhadap dua pemilik akun itu. "Akun haters itu pasti cepet ya, karena tertera namanya. Akunnya (apa
saja) masih dirahasiakan. Tapi, aku maunya dipidanakan, enggak ada
perdamaian," ucapnya lagi.
Sumber: tribunnews.com
Saturday, 1 August 2015
Home »
Artis
,
Berita
,
Ganteng-Ganteng Serigala
» Prilly Latuconsina Seret Dua Pemilik Akun Twitter Penyebar Foto Syur ke Polisi
Prilly Latuconsina Seret Dua Pemilik Akun Twitter Penyebar Foto Syur ke Polisi
Eko Sutrisno | Saturday, 1 August 2015
No comments:
Post a Comment