Susul Indonesia, Vietnam Eksekusi Mati Delapan Bandar Narkoba

19.53.00
Pengadilan Vietnam kemarin telah menghukum mati delapan terpidana kasus narkoba, dua hari setelah Indonesia menjalankan eksekusi serupa. Para terpidana adalah anggota geng penyelundup heroin. Sedangkan lima orang anggota geng lainnya dibui antara enam hingga 20 tahun, seperti dilansir AsiaOne, Selasa (20/1). Pengadilan Provinsi Hoa Binh sekaligus menahan 17 pengedar narkoba dalam kasus yang berkaitan. Seluruh terpidana mati berkewarganegaraan Vietnam. Geng pengedar yang dihukum mati ini telah menyelundupkan lebih dari 200 kilogram heroin ke Vietnam pada 2011 lalu.


Menurut laporan dari Channel News Asia, Selasa (20/1), terpidana mati sampai akhir tidak mau menyebutkan dari mana heroin tersebut dan berapa lama geng itu beroperasi. Sama seperti Indonesia, Vietnam termasuk negara yang paling keras memerangi kejahatan narkoba di Asia. Undang-undang negara sosialis itu cukup keras bahkan untuk pelanggaran ringan. UU Vietnam mengatakan, "barangsiapa terbukti bersalah memiliki lebih dari 600 gram heroin, atau lebih dari 20 kilogram opium, akan menghadapi hukuman mati."

Atas dasar itu, Kementerian Luar Negeri Vietnam kemarin menerima kenyataan warganya dihukum mati oleh Kejaksaan Agung Indonesia. Warga Vietnam yang dimaksud adalahTran Thi Bich Hanh, ditembak mati Tim Brimob Boyolali, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Kemlu Vietnam sudah mengajukan permohonan pengampunan, walau tidak bisa mencegah eksekusi mati terhadap warganya. "Kami sudah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu berdasarkan kemanusiaan," kata Jubir Kemlu VietmanLe Hai Binh.
 
Namun Binh bisa memahami langkah Indonesia, mengingat negaranya juga menerapkan hukuman keras bagi para pelaku kasus narkoba. "Vietnam adalah negara yang selalu bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi kejahatan narkoba," ujarnya.

Sumber: merdeka.com

Share this :

Previous
Next Post »

close
close