Pengadilan Vietnam kemarin telah menghukum mati delapan terpidana
kasus narkoba, dua hari setelah Indonesia menjalankan eksekusi serupa.
Para terpidana adalah anggota geng penyelundup heroin. Sedangkan lima
orang anggota geng lainnya dibui antara enam hingga 20 tahun, seperti
dilansir AsiaOne, Selasa (20/1). Pengadilan Provinsi Hoa Binh sekaligus menahan 17 pengedar narkoba
dalam kasus yang berkaitan. Seluruh terpidana mati berkewarganegaraan
Vietnam. Geng pengedar yang dihukum mati ini telah menyelundupkan lebih
dari 200 kilogram heroin ke Vietnam pada 2011 lalu.
Menurut laporan dari Channel News Asia, Selasa (20/1), terpidana mati
sampai akhir tidak mau menyebutkan dari mana heroin tersebut dan berapa
lama geng itu beroperasi. Sama seperti Indonesia, Vietnam termasuk
negara yang paling keras memerangi kejahatan narkoba di Asia.
Undang-undang negara sosialis itu cukup keras bahkan untuk pelanggaran
ringan. UU Vietnam mengatakan, "barangsiapa terbukti bersalah memiliki lebih
dari 600 gram heroin, atau lebih dari 20 kilogram opium, akan menghadapi
hukuman mati."
Atas dasar itu, Kementerian Luar Negeri Vietnam kemarin menerima
kenyataan warganya dihukum mati oleh Kejaksaan Agung Indonesia. Warga
Vietnam yang dimaksud adalahTran Thi Bich Hanh, ditembak mati Tim Brimob Boyolali, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Kemlu Vietnam sudah mengajukan permohonan pengampunan, walau tidak
bisa mencegah eksekusi mati terhadap warganya. "Kami sudah meminta
kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu
berdasarkan kemanusiaan," kata Jubir Kemlu VietmanLe Hai Binh.
Namun Binh bisa memahami langkah Indonesia, mengingat negaranya juga
menerapkan hukuman keras bagi para pelaku kasus narkoba. "Vietnam adalah
negara yang selalu bekerja sama dengan negara lain dalam memerangi
kejahatan narkoba," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
Tuesday, 20 January 2015
Susul Indonesia, Vietnam Eksekusi Mati Delapan Bandar Narkoba
Eko Sutrisno | Tuesday, 20 January 2015
No comments:
Post a Comment