--> Vonis Bebas Untuk Anak Ahmad Dhani Bikin Sakit Hati Rakyat | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Friday, 18 July 2014

Vonis Bebas Untuk Anak Ahmad Dhani Bikin Sakit Hati Rakyat

| Friday, 18 July 2014
Sosiolog UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar menyesalkan hakim memberikan vonis bebas untuk AQJ alias Dul. Putra Ahmad Dhani ini menewaskan tujuh orang saat mengendarai mobil di jalan tol. Kasus ini membuat rakyat sakit hati. "Nanti ABG makin banyak ugal-ugalan. Jika kecelakaan di jalan mereka tak takut dihukum karena Dul saja bebas," kata Musni, Rabu (16/7). Musni menilai hukuman pidana bukan hanya hukuman bagi pelaku. Hal itu juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Karena itu dia menilai Dul seharusnya dihukum.  "Kalau mau dihukum semua. Atau dibebaskan semua. Jangan ada seorang anak di bawah umur dibebaskan, sementara ada anak di bawah umur yang lainnya dihukum," kritik Musni.

Musni menilai masyarakat akan melihat kasus ini sebagai ketidakadilan hukum. Mereka akan melihat Dul bisa bebas karena anak orang kaya.  "Sudah jadi perbincangan di masyarakat, kalau yang tak punya melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan," sindir Musni. Seperti diketahui, Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Grandmax B 1349 TFM. Enam orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Selain itu, sembilan orang lain juga terluka karena kecelakaan ini. Adapun Dul mengalami patah tulang kaki dan beberapa cedera lain.

Dari kasus tersebut, Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif memakai delik Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 ayat 4; kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3; dan ketiga, Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini terendah satu tahun penjara, sementara maksimal enam tahun penjara.

Sumber: merdeka.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment