Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis satu
tahun penjara dengan menjalankan sisa masa tahanan di panti rehabilitasi
terhadap artis Roger Danuarta. Roger akan menjalani rehab di tempat
binaan BNN di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat, dengan dipotong masa
tahanan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Sabarudin Ilyas
ini, berlangsung sekitar 30 menit. Sabarudin menyatakan Roger Danuarta
terbukti secara sah salah melakukan penyalahgunaan narkoba yang tertuang
dalam Pasal 127 ayat 1 KUHP.
"Dengan ini kami Majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara selama satu penjara. Memerintahkan masa
tahanan terdakwa dikurangkan dari pidananya. Sisa masa hukuman terdakwa
untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa
Wates, Cikopo, Jawa Barat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk
melaksanakan rehab," ucap Sabarudin Ilyas saat membacakan vonis di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/).
Sabarudin
mengatakan mobil Mercedez Benz beserta kunci dan STNK-nya dikembalikan
kepada Roger Danuarta. "Jaksa penuntut umum apakah ada yang keberatan.
Jika tidak maka sidang kami tutup," jelas hakim sambil ketuk palu.
Mendengar
vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat raut wajah sang
Bunda, Eeng Wiratmaja langsung tersenyum. Eeng pun mengaku puas dan
menilai majelis hakim sudah sangat bijaksana.
"Kami cukup puas. Kami memang berharap anak kami untuk direhabilitasi," ujar Eeng Wiratmaja.
Senanda
dengan sang ibu, usai menjalani sidang, Roger pun tidak banyak bicara.
Dia hanya meminta maaf kepada orangtuanya dan tidak lupa mengucapkan
terima kasih terhadap majelis hakim.
"Dalam pledoi memang saya
minta untuk di rehab. Saya terima kasih terhadap majelis hakim yang
sudah mau memutuskan hukuman untuk rehabilitasi," tandasnya.
Sumber: merdeka.com
Thursday, 3 July 2014
Roger Danuarta Divonis Hukuman Satu Tahun Jalani Rehabilitasi
Eko Sutrisno | Thursday, 3 July 2014
No comments:
Post a Comment