Roger Danuarta Divonis Hukuman Satu Tahun Jalani Rehabilitasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis satu
tahun penjara dengan menjalankan sisa masa tahanan di panti rehabilitasi
terhadap artis Roger Danuarta. Roger akan menjalani rehab di tempat
binaan BNN di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat, dengan dipotong masa
tahanan. Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Sabarudin Ilyas
ini, berlangsung sekitar 30 menit. Sabarudin menyatakan Roger Danuarta
terbukti secara sah salah melakukan penyalahgunaan narkoba yang tertuang
dalam Pasal 127 ayat 1 KUHP.
"Dengan ini kami Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu penjara. Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari pidananya. Sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehab," ucap Sabarudin Ilyas saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/).
Sabarudin mengatakan mobil Mercedez Benz beserta kunci dan STNK-nya dikembalikan kepada Roger Danuarta. "Jaksa penuntut umum apakah ada yang keberatan. Jika tidak maka sidang kami tutup," jelas hakim sambil ketuk palu.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat raut wajah sang Bunda, Eeng Wiratmaja langsung tersenyum. Eeng pun mengaku puas dan menilai majelis hakim sudah sangat bijaksana.
"Kami cukup puas. Kami memang berharap anak kami untuk direhabilitasi," ujar Eeng Wiratmaja.
Senanda dengan sang ibu, usai menjalani sidang, Roger pun tidak banyak bicara. Dia hanya meminta maaf kepada orangtuanya dan tidak lupa mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim.
"Dalam pledoi memang saya minta untuk di rehab. Saya terima kasih terhadap majelis hakim yang sudah mau memutuskan hukuman untuk rehabilitasi," tandasnya.
Sumber: merdeka.com
"Dengan ini kami Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu penjara. Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari pidananya. Sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat. Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehab," ucap Sabarudin Ilyas saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/).
Sabarudin mengatakan mobil Mercedez Benz beserta kunci dan STNK-nya dikembalikan kepada Roger Danuarta. "Jaksa penuntut umum apakah ada yang keberatan. Jika tidak maka sidang kami tutup," jelas hakim sambil ketuk palu.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, terlihat raut wajah sang Bunda, Eeng Wiratmaja langsung tersenyum. Eeng pun mengaku puas dan menilai majelis hakim sudah sangat bijaksana.
"Kami cukup puas. Kami memang berharap anak kami untuk direhabilitasi," ujar Eeng Wiratmaja.
Senanda dengan sang ibu, usai menjalani sidang, Roger pun tidak banyak bicara. Dia hanya meminta maaf kepada orangtuanya dan tidak lupa mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim.
"Dalam pledoi memang saya minta untuk di rehab. Saya terima kasih terhadap majelis hakim yang sudah mau memutuskan hukuman untuk rehabilitasi," tandasnya.
Sumber: merdeka.com

0 comments:
Post a Comment