"Bawaslu sebagai pengawas dan pencegah dia mengawasi dan mencegah. Kalau masalah administrasi diserahkan ke KPU. Kalau pelanggaran hukum diserahkan penegak hukum. Asumsi saya, KPU tidak akan melakukan sifatnya blunder, karena mereka punya payung hukum," kata Siti kepada merdeka.com, Sabtu (19/7) malam. Terkait adanya permintaan Pemilu ulang, Siti malah merasa aneh. Menurutnya, sebagai peserta Pemilu sebaiknya memahami peraturan yang ada. Namun, menurutnya, sebaiknya pihak yang mendesak pemungutan suara ulang melihat hasil rekapitulasi KPU. "Penyimpangan lebih baik buktikan dulu. Karena sudah ada hukumnya. Itu harus diikuti tahapan," ujarnya.
"Harus ada fakta hukumnya kalau nggak bisa diproses di MK. Rekapitulasi diselesaikan dulu. Nanti hitam di atas putihnya ketika diajukan gugatan dan sebagainya bisa membatalkan dan bisa juga tidak," tambahnya. Maka dari itu, Siti mengingatkan agar kedua kubu saling mengerti soal situasi Pemilu. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan ini bukan perang. "Karena sudah sangat jelas, kalau kecurangan apapun baik untuk Jokowi dan Prabowo. Atas nama demokrasi ini bukan perang, ini kompetisi. Kalau ada rasa menghormati dan simpati, seharusnya nggak ada siaga satu," terangnya.
Sumber: merdeka.com