Menurut Trimedya, meskipun hanya sebagai pihak terkait, dokumen bukti-bukti kecurangan pasangan Prabowo - Hatta itu membantu KPU pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, KPU sudah siap menghadapi gugatan yang akan dilakukan pasangan Prabowo - Hatta dengan menunjuk kuasa hukum yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo - Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU. "Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo - Hatta ini untuk berupaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengangkut berkas-berkas bukti kecurangan pemilu presiden dengan menggunakan 15 mobil pengangkut uang. Menurut dia, bukti-bukti kecurangan tersebut terutama ada sebanyak 52.000 dokumen form C1 yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. "Intinya kami sudah menyiapkan bukti-bukti," kata Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sumber: merdeka.com