Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara pada program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan
di Trans TV. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung KPI
dan hasil analisa, KPI menemukan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012 pada
program Yuk Keep Smile yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul
19.22 WIB.
Pada program tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi
acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (1) Standar Program
Siaran yang melarang program siaran menampilkan ungkapan kasar dan
makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai
kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia.
Ketua
KPI Pusat, Judhariksawan menjelaskan, keputusan ini diambil KPI setelah
melewati proses klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk
Direktur Utamanya Atiek Nur Wahyuni, kemarin (25/6). Trans TV mengakui
adanya kelalaian di pihak mereka, dan meminta maaf atas tayangan yang
melukai perasaan masyarakat Betawi ini. Demikian dikutip merdeka.com
dari situs kpi.go.id, Kamis (26/6).
Program YKS ini sebelumnya
telah mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3
Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014 dan pengurangan durasi
pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara ini diambil sesuai
dengan kewenangan KPI sebagaimana yang diberikan Undang-Undang nomor 32
tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 55 ayat (2).
Judha menegaskan
bahwa sepanjang pelaksanaan sanksi administratif, Trans TV tidak boleh
mengganti program YKS dengan format program yang serupa baik di waktu
siaran YKS maupun di waktu lainnya, sesuai dengan pasal 80 ayat (2)
dalam Standar Program Siaran.
Belajar dari peristiwa ini, KPI
melarang adanya aktivitas hipnoterapi diselenggarakan di luar program
kesehatan. Judha mengatakan, hipnoterapi adalah salah satu metode
penyembuhan phobia dan ganggguan kesehatan psikologis lainnya, bukan
untuk bahan guyonan dan lawakan.
"Karenanya, hari ini KPI juga
telah mengeluarkan edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak
menayangkan hipnoterapi, relaksasi dan sejenisnya di luar program
kesehatan," ujarnya.
KPI juga memerintahkan manajemen Trans TV
untuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada
seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara termasuk juga
artis-artis yang tampil.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment