Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni)
Kemendikbud, Lidya Freyani Hawadi menegaskan, sebelum memenuhi
persyaratan perizinan, TK Jakarta Internasional Scholl (JIS) akan
ditutup. "Kami memberikan surat kepada mereka untuk memenuhi
semua persyaratan pendidikan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan RI yang berlaku," ujar Lidya kepada wartawan di Griya
Dewantara, Jalan Rumah Sakit Fatmawati 16-18, Jakarta Selatan, Sabtu
(19/4).
Lidya menjelaskan, persyaratan perizinan tersebut mulai
dari kurikulum, tenaga kerja pendidikan, petugas administrasi, status
sekolah dan mitra sekolah. "Selama ini dari tahun 1992 status JIS
ini tidak jelas, administrasinya ilegal dan tidak mempunyai mitra
sekolah serta kurikulumnya tidak ada pelajaran Bahasa Indonesia, PPKN
dan Agama padahal semua sekolah pelajaran tersebut wajib ada," jelasnya.
Lidya menegaskan, akibat ditutupnya JIS untuk sementara, para siswa di sekolah tersebut diliburkan mulai, Senin (21/4). "Sampai
mereka (JIS) memenuhi persyaratan perizinan maka sekolah dibuka kembali
dan meliburkan proses belajar mengajar agar bisa fokus untuk maasalah
audit pendidikan ini," tegasnya.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment