Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Lapindo Brantas yang segera menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. Desakan SBY itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. "Saya
sudah mengirim surat ke PT Lapindo, meminta mereka segera menyelesaikan
tanggungannya ke korban lumpur Sidoarjo di area terdampak. Masalah ini
harus segera selesai, kasihan mereka," kata SBY di Surabaya seperti dilansir Antara, Sabtu (5/4) malam.
MK
beberapa waktu lalu mengabulkan uji materi korban semburan lumpur
Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut MK, pasal 9 ayat 1 huruf a
Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan
UUD 1945, sehingga kewajiban untuk membayar menjadi tanggung jawab PT
Lapindo Brantas, bukan beban APBN. Tanggung jawab negara adalah
untuk memaksakan Lapindo Brantas melalui kekuasaannya agar menyelesaikan
ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo di area terdampak.
Presiden SBY
mengakui putusan MK itu memang ada yang sempat menafsirkan bahwa negara
yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban terhadap korban lumpur
Sidoarjo itu. "Namun, setelah membaca langsung amar putusan MK dan mengikuti
peryataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva serta saya telepon langsung
beliau, putusan itu artinya negara bertanggung jawab untuk memaksa
Lapindo menyelesaikan kewajibannya," katanya.
SBY menjelaskan
kewajiban Lapindo Brantas saat ini masih menyisakan tanggungan ganti
rugi kepada warga korban area terdampak sekitar Rp 700 miliar dan kurang
lebih Rp 600 miliar yang berupa bisnis (komersial). Sedangkan korban
yang di luar area terdampak memang menjadi tanggung jawab negara dan
sudah dianggarkan di APBN 2014 sebesar Rp1,3 triliun.
"Saya
sebagai Kepala Negara meminta Lapindo untuk segera menyelesaikan
kewajibannya. Kalau tidak, negara terpaksa akan membawa ke proses
hukum," kata SBY.
Sumber: merdeka.com
Sunday, 6 April 2014
SBY Minta Lapindo Brantas Selesaikan Masalah Lumpur Sidoarjo
Eko Sutrisno | Sunday, 6 April 2014
No comments:
Post a Comment