ID (35), seorang janda beranak dua menjadi pekerja seks komersial (PSK)
di Banda Aceh. ID mengaku menjadi PSK untuk menafkahi kedua anaknya
setelah dia diceraikan oleh suaminya. Ketertarikannya untuk
terjun ke dunia hitam itu setelah mendapat tawaran dari seorang Mami
pemilik Salon Tamara berinisial RM yang beralamat di Jalan Perdagangan,
Peunayong, Banda Aceh. "Saya sedang butuh uang, makanya saya
bersedia melayani laki-laki hidung belang," akui Ida pada penyidik
polisi syariat saat diperiksa, Senin (7/4).
Wanita tersebut
mengaku terjun ke dunia PSK baru pertama kalinya. Belum sempat melayani
pelanggan, keburu digaruk oleh polisi syariat. Dia pun ditahan
di kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh karena tertangkap basah mau
melakukan hubungan suami istri bersama laki-laki yang telah membokingnya
itu. ID berkisah, pada tanggal 6 April 2014 lalu, ia pergi ke
Peunyong hendak membeli mie instan. Akan tetapi tanpa disengaja dia
bertemu dengan pemilik salon Tamara tersebut yang bernama RM. ID pun
curhat membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi kedua anaknya.
RM
lekas menawarkan untuk bekerja di Salon yang dia kelola tersebut dengan
imbalan yang diberikan Rp 2 Juta per bulannya. Namun rupanya ini salon
plus-plus. ID diberi tahu tugas utamanya melayani pria. "Karena saya butuh uang, saya bersedia bekerja malam," tutur ID. Malam
itu juga ID datang ke Salon Tamara sekitar pukul 19.30 WIB untuk masuk
kerja pertama menjadi wanita pelayan laki-laki hidung belang. "Melayani tamu di tempat RM, harus memasang tarif Rp 200 ribu per-sekali main," jelasnya. Saat
itulah seorang remaja (SF) melintas. Dia tertarik untuk berkencan.
Walau cuma punya Rp 120.000, tawaran itu diterima ID dan RM. Belum
berkencan polisi syariah menggerebek pasangan itu.
ID mengakui semua kesalahannya. Dia juga bersedia diproses secara hukum. "Saya
berjanji akan mematuhi semua ketentuan sebagaimana termatub dalam qanun
no 14 tahun 2003, tentang khalwat dan meusum, dan apabila saya
melanggar qanun tersebut sebagaimana yang tersebut di atas, saya
bersedia diambil tindakan hukum sesuai qanun 14 tahun 2003," tuturnya.
Sumber: merdeka.com
Tuesday, 8 April 2014
Lagi Beli Mie Instan, Janda Dua Anak Ditawari Jadi PSK
Eko Sutrisno | Tuesday, 8 April 2014
No comments:
Post a Comment