Biasanya, pelaku memasukan cairan setan dengan menggunakan jarum suntik. Modus ini dianggap lebih mudah dan tidak menimbulkan kecurigaan, karena pelaku tetap menggunakan kunci biasa dan bukan dengan menggunakan kunci leter T yang juga membutuhkan tenaga besar untuk merusak kunci motor. Pada Rabu, 18 Desember 2013, lima pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap Kepolisian Sawah Besar. Seluruh pelaku ditembak saat dalam penangkapan. Pelaku yang ditangkap terdiri dari kelompok Cengkareng yakni MA alias Doyok, Ma alias Babeh, AL alias dan kelompok bahari terdiri dari TR alias Yanto dan TJP.
Kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Reza Fahlevi, kelompok ini biasanya mengincar kendaraan yang pakir di di dalam garasi rumah. Tak segan-segan, kerap mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api. Selain mengamankan lima pelaku, polisi mengamankan kunci letter T dan sebuah botol berisi cairan kimia. Di kalangan "pemetik" motor, cairan ini memang sedang tenar dan dinamakan "cairan setan".
"Kami mengimbau agar pemilik kendaraan menambahkan kunci rahasia pada kendaraannya. Dan bagi yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Sawah Besar," katanya
Polisi Tembak Geng Perampok Motor Pengguna "Cairan Setan'" Cairan itu untuk menghancurkan lubang kunci kendaraan.
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat, ditangkap aparat Kepolisian Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lima pelaku ditembak karena melarikan diri begitu hendak dibekuk.
Pelaku yang ditangkap terdiri dari kelompok cengkareng yakni MA alias Doyok, Ma alias Babeh, AL alias dan kelompok bahari terdiri dari TR alias Yanto dan TJP.
Kelompok ini biasanya mengincar kendaraan yang pakir di di dalam garasi rumah. Tak segan-segan, kerap mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api.
"Para pelaku kerap beraksi di wilayah Sawah Besar. Kelima pelaku terpaksa ditembak kakinya karena akan melarikan diri ketika akan ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Reza Fahlevi, Rabu, 18 Desember 2013.
Selain mengamankan lima pelaku, polisi mengamankan kunci letter T dan sebuah botol berisi cairan kimia untuk memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Cairan ini berfungsi untuk menghacurkan lubang kunci kendaraan.
Dikalangan para pemetik alias pencuri motor, cairan kimia ini dikenal dengan nama "cairan setan."
Cairan ini bersifat sangat korosif dan dapat membuat melunak dan merusak logam. Bahkan logam baja dan alumunium yang biasa digunakan sebagai penutup lubang kunci motor. Ada beberapa campuran bahan kimi untuk membuat 'cairan setan'.
"Kami mengimbau agar pemilik kendaraan menambahkan kunci rahasia pada kendaraannya. Dan bagi yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Sawah Besar," katanya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara
Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat, ditangkap aparat Kepolisian Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lima pelaku ditembak karena melarikan diri begitu hendak dibekuk.
Pelaku yang ditangkap terdiri dari kelompok cengkareng yakni MA alias Doyok, Ma alias Babeh, AL alias dan kelompok bahari terdiri dari TR alias Yanto dan TJP.
Kelompok ini biasanya mengincar kendaraan yang pakir di di dalam garasi rumah. Tak segan-segan, kerap mengancam korban dengan senjata tajam dan senjata api.
"Para pelaku kerap beraksi di wilayah Sawah Besar. Kelima pelaku terpaksa ditembak kakinya karena akan melarikan diri ketika akan ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Reza Fahlevi, Rabu, 18 Desember 2013.
Selain mengamankan lima pelaku, polisi mengamankan kunci letter T dan sebuah botol berisi cairan kimia untuk memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Cairan ini berfungsi untuk menghacurkan lubang kunci kendaraan.
Dikalangan para pemetik alias pencuri motor, cairan kimia ini dikenal dengan nama "cairan setan."
Cairan ini bersifat sangat korosif dan dapat membuat melunak dan merusak logam. Bahkan logam baja dan alumunium yang biasa digunakan sebagai penutup lubang kunci motor. Ada beberapa campuran bahan kimi untuk membuat 'cairan setan'.
"Kami mengimbau agar pemilik kendaraan menambahkan kunci rahasia pada kendaraannya. Dan bagi yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polsek Sawah Besar," katanya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment