Kepolisian
Resor Temanggung meringkus seorang pemuda warga Desa Gowak Temanggung,
Dika Pradika (20), karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap
gadis di bawah umur NW (14) warga Ngipik daerah setempat. Sebelum
melakukan aksi bejatnya, Dika merayu NW untuk diajak pulang ke rumahnya.
Kemudian, setelah korban percaya dengan tipu daya Dika, mereka
melakukan hubungan intim. "Tersangka mengelabuhi korbannya,
tersangka berjanji akan bertanggungjawab atas segala perbuatannya hingga
korban mau diajak berbuat selayaknya suami istri," kata Kasubbag Humas
Polres Temanggung, AKP Marino, di Temanggung, seperti dilansir Antara,
Senin (18/11).
Marino mengatakan, kasus pelecehan seksual
tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi. Atas perbuatannya
tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. Ancaman
hukuman dan denda tersebut, lanjut Marino, sesuai dengan pasal 81 UU No
23 Tahun 2002 yang disangkakan pada tersangka. Hal itu karena sesuai
dengan laporan orangtua korban, tersangka telah berbuat asusila terhadap
NW yang masih di bawah umur.
Sementara itu, berdasarkan
pengakuan Dika, mereka baru sekali melakukan perbuatan layaknya suami
istri itu dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Dika juga kaget
lantaran selama sembilan bulan pacaran dengan NW, tidak pernah menyangka
kalau perbuatannya yang dilakukan atas dasar suka sama suka itu
dilaporkan ke polisi. "Saya tidak pernah menyangka kalau
kejadiannya seperti ini, karena sepenuhnya saya bertanggungjawab atas
perbuatan yang sudah saya lakukan," katanya.
Sumber: merdeka.com
Tuesday, 19 November 2013
Perdaya Dengan Janji Manis, Pemuda Tiduri Kekasihnya
Eko Sutrisno | Tuesday, 19 November 2013
No comments:
Post a Comment