--> Pengadilan banding Malaysia larang kata Allah bagi umat Kristen | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Wednesday 16 October 2013

Pengadilan banding Malaysia larang kata Allah bagi umat Kristen

| Wednesday 16 October 2013
Pengadilan banding Malaysia akhirnya memenangkan permohonan pemerintah melarang penggunaan kata Allah dalam Alkitab. Ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya mengizinkan menggunakan sebutan itu bagi Tuhan. Stasiun televisi ABC News melaporkan, Senin (14/10), Allah dalam bahasa Arab berarti Tuhan umum digunakan oleh siapa pun, namun pemerintah Malaysia bersikeras sebutan itu hanya bagi muslim lantaran khawatir penggunaannya bakal membingungkan umat Islam.


Agama ada di Malaysia seperti Kristen, Buddha, dan Hindu minoritas di Negeri Jiran sering mengeluhkan pemerintah melanggar konstitusi untuk menjalankan agama secara bebas. Namun pemerintah Malaysia menyangkal hal ini. Sebelumnya pengadilan lebih rendah empat tahun lalu telah mengizinkan umat Kristen dan Katolik menggunakan kata Allah ini menimbukan serangkaian pembakaran dan aksi vandalisme di gereja-gereja di negara itu.

Hakim Muhammad Apandi Ali memimpin persidangan banding mengatakan penggunaan kata Allah bukan bagian dari praktik Kristen. "Keputusan kami tidak ada pelanggaran atas hak kosntitusional dalam larangan itu. Kami tidak menemukan alasan mengapa kata Allah digunakan dalam Alkitab dan edaran mingguan gereja. Jika diiinkan ini akan menimbulkan kebingungan dalam masyarakat", ujarnya. Pendeta Lawrence Andrew dari editor surat kabar Katolik mengaku kecewa atas keputusan ini. Rencananya mereka akan kembali mengajukan banding di pengadilan tinggi.

Sumber: merdeka.com

Related Posts

1 comment: