Pengadilan banding Malaysia akhirnya memenangkan permohonan
pemerintah melarang penggunaan kata Allah dalam Alkitab. Ini sekaligus
membatalkan putusan sebelumnya mengizinkan menggunakan sebutan itu bagi
Tuhan. Stasiun televisi ABC News melaporkan, Senin (14/10), Allah dalam
bahasa Arab berarti Tuhan umum digunakan oleh siapa pun, namun
pemerintah Malaysia bersikeras sebutan itu hanya bagi muslim lantaran
khawatir penggunaannya bakal membingungkan umat Islam.
Agama ada di Malaysia seperti Kristen, Buddha, dan Hindu minoritas di
Negeri Jiran sering mengeluhkan pemerintah melanggar konstitusi untuk
menjalankan agama secara bebas. Namun pemerintah Malaysia menyangkal hal
ini. Sebelumnya pengadilan lebih rendah empat tahun lalu telah mengizinkan
umat Kristen dan Katolik menggunakan kata Allah ini menimbukan
serangkaian pembakaran dan aksi vandalisme di gereja-gereja di negara
itu.
Hakim Muhammad Apandi Ali memimpin persidangan banding mengatakan
penggunaan kata Allah bukan bagian dari praktik Kristen. "Keputusan kami
tidak ada pelanggaran atas hak kosntitusional dalam larangan itu. Kami
tidak menemukan alasan mengapa kata Allah digunakan dalam Alkitab dan
edaran mingguan gereja. Jika diiinkan ini akan menimbulkan kebingungan
dalam masyarakat", ujarnya. Pendeta Lawrence Andrew dari editor surat kabar Katolik mengaku
kecewa atas keputusan ini. Rencananya mereka akan kembali mengajukan
banding di pengadilan tinggi.
Sumber: merdeka.com
Wednesday, 16 October 2013
Home »
Agama Kristen
,
Berita
,
Dunia
» Pengadilan banding Malaysia larang kata Allah bagi umat Kristen
Pengadilan banding Malaysia larang kata Allah bagi umat Kristen
Eko Sutrisno | Wednesday, 16 October 2013
thx atas info.a
ReplyDelete