Pemkab Banyumas Resmi Tegakkan Aturan Tak Pakai Masker Denda Maksimal Rp 50 Ribu
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona yakni tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 50 ribu.
"Sanksi tegas terhadap warga tak bermasker di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa (28/4)," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, kepada wartawan.
"Sanksi tegas terhadap warga tak bermasker di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa (28/4)," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, kepada wartawan.
