Masyarakat di wilayah Banyumas dan sekitarnya dihebohkan dengan
didaftarkannya hak merek Mendoan oleh seorang warga Sokaraja, Jawa
Tengah. Persoalan tersebut memancing reaksi dari beberapa warga Banyumas
yang menilai bahwa mendoan merupakan bagian dari kuliner tradisi
masyarakat di seputaran eks-karesidenan Banyumas. Dalam situs
asean-tmviews.org yang diakses pada Kamis (4/11), tertera nama mendoan
sudah terdaftar sebagai merek dagang makanan. Penamaan mendoan dalam
merek dagang tersebut sudah terdaftar sejak 23 Februari 2010 dan
berakhir pada 15 Mei 2018. Pemegang hak dagang tersebut diketahui
bernama Fudji Wong, yang sehari-hari menjalankan usaha air minum
kemasan. Saat ditemui, Fudji Wong mengakui tidak punya niat lebih
saat mendaftarkan nama mendoan untuk kepentingan individu. "Saya
sendiri lahir dan besar di Purwokerto, tidak ada keinginan untuk meminta
royalti apa pun kepada siapa saja yang menggunakan nama mendoan. Karena
niat saya hanya ingin nama mendoan tidak keluar dari masyarakat
Banyumas," ujarnya, Rabu (4/11).
Dia mengemukakan, pendaftaran
nama mendoan dalam merek dagang bermula saat akan mematenkan merek
dagang usahanya di bidang air minum kemasan, dan salon yang dilakukan di
Kemenkum HAM tahun 2008 silam. "Saat itu saya berpikir, sudah
ada belum ya yang mendaftarkan nama mendoan, setelah saya cek ternyata
belum ada. Jadi saya berinisiatif mendaftarkannya," jelasnya. Diakuinya,
proses agar keluarnya surat paten tersebut membutuhkan waktu dua tahun.
Karena, lanjutnya, setelah didaftarkan kemudian nama merek dagang yang
akan digunakan disosialisasikan selama enam bulan. "Jika tidak ada yang komplain dan memenuhi persyaratan bisa langsung disahkan," ucapnya. Meski
merek dagang mendoan sudah menjadi miliknya, namun selama ini tidak
pernah digunakan untuk kepentingan tersebut. Dia mengatakan, selama ini
tidak pernah melakukan gugatan kepada pedagang mendoan di mana pun. "Saya
berpikir, yang dipatenkan adalah hak merek dagang bukan hak cipta.
Setahu saya, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan paten atas
nama hak merek dagang. Kalau semisal saya memegang hak cipta, tetapi
saya mengaku-ngaku padahal karya orang lain, inilah yang tidak benar,"
ujarnya.
Jika ada pihak yang keberatan dengan hak nama dagang
tersebut, Fudji menjelaskan bersedia untuk melepaskannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. "Jadi kalau pemerintah keberatan dengan
penggunaan nama mendoan ini, saya bersedia melepasnya. Sebab, selama ini
saya lihat di daerah lain, banyak nama-nama makanan khas serupa juga
sudah dipatenkan hak mereknya di HAKI oleh perorangan," ucapnya. Fudji
bahkan mengemukakan, jika nama mendoan dipatenkan oleh orang asing dari
luar Indonesia bisa menimbulkan reaksi publik yang luar biasa. "Tahu
sendiri, hak eksklusif misalnya, nama kota di Indonesia saja, dot
com-nya milik orang asing yang bertujuan bisa dibeli dengan harga mahal
dan jelas untuk kepentingan pribadi. Kalau yang matenkan merek ini
(mendoan) orang Malaysia bagaimana? (Pasti masyarakat) lebih enggak
terima," ucapnya. Saat ditanya mengenai langkahnya usai masa
berlaku mendoan berakhir tahun 2018, Fudji mengaku tidak berpikir sampai
ke depan. "Saya sendiri tidak berpikir sampai ke situ, karena selama
ini saya sudah memiliki usaha sendiri yang bisa mencukupi kebutuhan saya
dan keluarga,"
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment