--> Mendoan Jadi Merek Dagang Hebohkan Banyumas | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Wednesday, 4 November 2015

Mendoan Jadi Merek Dagang Hebohkan Banyumas

| Wednesday, 4 November 2015
Masyarakat di wilayah Banyumas dan sekitarnya dihebohkan dengan didaftarkannya hak merek Mendoan oleh seorang warga Sokaraja, Jawa Tengah. Persoalan tersebut memancing reaksi dari beberapa warga Banyumas yang menilai bahwa mendoan merupakan bagian dari kuliner tradisi masyarakat di seputaran eks-karesidenan Banyumas. Dalam situs asean-tmviews.org yang diakses pada Kamis (4/11), tertera nama mendoan sudah terdaftar sebagai merek dagang makanan. Penamaan mendoan dalam merek dagang tersebut sudah terdaftar sejak 23 Februari 2010 dan berakhir pada 15 Mei 2018. Pemegang hak dagang tersebut diketahui bernama Fudji Wong, yang sehari-hari menjalankan usaha air minum kemasan. Saat ditemui, Fudji Wong mengakui tidak punya niat lebih saat mendaftarkan nama mendoan untuk kepentingan individu. "Saya sendiri lahir dan besar di Purwokerto, tidak ada keinginan untuk meminta royalti apa pun kepada siapa saja yang menggunakan nama mendoan. Karena niat saya hanya ingin nama mendoan tidak keluar dari masyarakat Banyumas," ujarnya, Rabu (4/11).

Dia mengemukakan, pendaftaran nama mendoan dalam merek dagang bermula saat akan mematenkan merek dagang usahanya di bidang air minum kemasan, dan salon yang dilakukan di Kemenkum HAM tahun 2008 silam. "Saat itu saya berpikir, sudah ada belum ya yang mendaftarkan nama mendoan, setelah saya cek ternyata belum ada. Jadi saya berinisiatif mendaftarkannya," jelasnya. Diakuinya, proses agar keluarnya surat paten tersebut membutuhkan waktu dua tahun. Karena, lanjutnya, setelah didaftarkan kemudian nama merek dagang yang akan digunakan disosialisasikan selama enam bulan. "Jika tidak ada yang komplain dan memenuhi persyaratan bisa langsung disahkan," ucapnya. Meski merek dagang mendoan sudah menjadi miliknya, namun selama ini tidak pernah digunakan untuk kepentingan tersebut. Dia mengatakan, selama ini tidak pernah melakukan gugatan kepada pedagang mendoan di mana pun. "Saya berpikir, yang dipatenkan adalah hak merek dagang bukan hak cipta. Setahu saya, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan paten atas nama hak merek dagang. Kalau semisal saya memegang hak cipta, tetapi saya mengaku-ngaku padahal karya orang lain, inilah yang tidak benar," ujarnya.

Jika ada pihak yang keberatan dengan hak nama dagang tersebut, Fudji menjelaskan bersedia untuk melepaskannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi kalau pemerintah keberatan dengan penggunaan nama mendoan ini, saya bersedia melepasnya. Sebab, selama ini saya lihat di daerah lain, banyak nama-nama makanan khas serupa juga sudah dipatenkan hak mereknya di HAKI oleh perorangan," ucapnya. Fudji bahkan mengemukakan, jika nama mendoan dipatenkan oleh orang asing dari luar Indonesia bisa menimbulkan reaksi publik yang luar biasa. "Tahu sendiri, hak eksklusif misalnya, nama kota di Indonesia saja, dot com-nya milik orang asing yang bertujuan bisa dibeli dengan harga mahal dan jelas untuk kepentingan pribadi. Kalau yang matenkan merek ini (mendoan) orang Malaysia bagaimana? (Pasti masyarakat) lebih enggak terima," ucapnya. Saat ditanya mengenai langkahnya usai masa berlaku mendoan berakhir tahun 2018, Fudji mengaku tidak berpikir sampai ke depan. "Saya sendiri tidak berpikir sampai ke situ, karena selama ini saya sudah memiliki usaha sendiri yang bisa mencukupi kebutuhan saya dan keluarga,"

Sumber: merdeka.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment