Dia merasa yakin tidak bersalah saat menemui Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu pun merasa menjadi korban. Dengan adanya laporan ke Mahkamah Dewan, Novanto menganggap Sudirman telah berbuat khilaf. Namun, Novanto mengaku dapat memaklumi perbuatan Sudirman itu. "Pak Sudirman tentu mungkin ada hal-hal khilaf atau apa pun. Setelah ini selesai, tentu akan saya maafkanlah," kata Novanto. Firman Wijaya, kuasa hukum Novanto sempat mempersoalkan perekaman percakapan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Firman menyebutkan bahwa perekaman itu sama saja dengan penyadapan yang ilegal dan melanggar UU ITE.
Di dalam perkara ini, MKD memutuskan melanjutkan laporan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. MKD juga akan menggelar persidangan secara terbuka sehingga prosesnya bisa diketahui masyarakat.
Sumber: kompas.com