Orang Istana Pembuat "Obor Rakyat" Belum Diberi Sanksi

15.47.00
Istana masih belum mengambil tidakan tegas terhadap pemimpin redaksi Obor Rakyat, Setiyardi, yang diketahui adalah asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai. Langkah Setiyardi yang telah menerbitkan dan menyebarkan tabloid Obor Rakyat dianggap sebagai hak politik pribadinya. "Sebagai atasan Setiyardi, saya tak pernah mengeluarkan arahan atau instruksi untuk menerbitkan tabloid tersebut. Penerbitan tabloid itu merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setiyardi. Oleh karena itu, Setiyardi tidak dipecat. Dia masih menjadi asisten Staf Khusus Presiden," tutur Velix, seperti dikutip harian Kompas, Kamis, 19 Juni 2014.

Bukan tanpa sebab, jika hingga saat ini Istana belum menjatuhkan sanksi terhadap Setiyardi. Velix menerangkan, tatkala tabloid itu diterbitkan, stafnya itu berstatus cuti di luar tanggungan, sejak April hingga Juli nanti.

Masih menurut Velix, Setiyardi yang bertanggung jawab dalam masalah pembangunan perkotaan dan pedesaan serta kewilayahan Sumatera, telah bertemu dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk melaporkan latar belakang sikap, langkah pribadi serta hak politiknya dengan penerbitan tabloid Obor Rakyat. "Sebagai kelanjutan, Istana menghormati proses hukum," ujar Velix.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam justru memuji tindakan Setiyardi yang dianggapnya bertanggung jawab. "Saya salut dia tidak banci dalam berpolitik. Dia berani dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya menerbitkan tabloid," ujar Dipo seperti dikutip inilah.com.

Setiyardi Diperiksa Mabes Polri

Menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo - Jusuf Kalla atas penerbitan dan penyebarluasan tabloid Obor Rakyat, Mabes Polri hari ini mengagendakan akan memeriksa Setiyardi. Sedangkan jurnalis Inilah.com, Darmawan Sepriyossa, yang juga terlibat dalam pembuatan tabloid yang isinya penuh fitnah, menyebarkan kebencian, dan mengandung sentimen suka, agama, ras dan antar golongan (SARA), direncanakan akan diperiksa Jumat, 19 Juni besok.

Oleh tim advokasi Jokowi - JK keduanya dilaporkan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penyebaran kebencian, Pasal 16 UU No.40/1999 tentang kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 214 UU 42/2008 terkait pelanggaran larangan kampanye.

Kepala Polri telah menegaskan keseriusannya untuk mengusut tuntas kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo yang dilancarkan tabloid Obor Rakyat.

Dari Bangkalan, Madura, calon wakil presiden Jusuf mendesak aparat kepolisian segera menyelesaikan kasus ini sebelum digelarnya Pilpres 9 Juli 2014. "Polisi harus segera selesaikan sebelum Pilpres 9 Juli 201. Ini sangat berbahaya, karena menyangkut SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Kalau sampai pecah akan sulit menyelesaikannya. Jadi harus tegas, segera selesaikan," kata JK seusai menemui Kyai Zubair Munthasor di Bangkalan, Madura, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu, 18 Juni.

Sumber: merdeka

Share this :

Previous
Next Post »

close
close