Dewan daerah Waltham Forest, salah satu kawasan di London, mengenakan
denda 80 poundsterling (Rp 1,2 juta) bila ada yang tertangkap meludah
atau kencing di jalan. Waltham Forest mengatakan, para petugas akan
menetapkan sanksi seperti halnya untuk mereka yang membuang sampah
sembarangan. Kawasan di London timur laut itu mengatakan, mereka
adalah dewan daerah pertama di Inggris yang menerapkan peraturan itu
untuk menangani orang yang meludah.
Pejabat daerah, Clyde Loakes,
mengatakan, peraturan itu ditetapkan setelah banyak warga yang mengeluh
tentang masalah meludah sembarangan ini. Tahun lalu, dewan
daerah London lainnya, Enfield, mengumumkan rencana untuk mengeluarkan
perangkat hukum berisi larangan meludah, tetapi masih menunggu
kesepakatan pemerintah. London terbagi atas 32 dewan daerah yang
masing-masing memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah peraturan,
termasuk pengelolaan sampah.
Ludah sebagai limbah
Waltham
Forest mengklaim mereka dapat menerobos birokrasi tanpa menyepakati
perangkat hukum khusus dengan memutuskan bahwa ludah dan air kencing
sebagai "limbah". Langkah itu diambil sebagai bagian dari kampanye
mengatasi pelanggaran lingkungan. Loakes mengatakan, "Warga
mengatakan kepada kami bahwa mereka khawatir atas masalah meludah ini
dan ingin agar dewan melakukan sesuatu."
"Bukan hanya meludah, melainkan juga buang air kecil di tempat umum," tambahnya.
"Dua
tindakan asosial ini merupakan pelanggaran lingkungan yang perlu
ditangani. Jadi, kami putuskan bahwa buang air kecil di tempat umum dan
meludah sebagai limbah, dan kami akan mengenakan sanksi terhadap mereka
yang tertangkap." Departemen yang mengatur dewan daerah London
mengatakan tidak dapat memastikan apakah Waltham Forest adalah kawasan
pertama yang menerapkan sanksi untuk meludah. Namun disebutkan,
saat ini pemerintah tengah "berunding dengan sejumlah dewan daerah
tentang perangkat hukum berisi larangan meludah."
Sumber: kompas.com
Monday, 2 December 2013
Denda Untuk Meludah Dan Buang Air Kecil
Eko Sutrisno | Monday, 2 December 2013
Related Posts
Ulama Mesir Sebut Pria Boleh Intip Calon Istri Mereka Saat Mandi Pernyataan kontroversial seorang ulama asal Mesir telah menjadi berita utama pada pekan ini setelah dia mengeluarka
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Jokowi: Waspada, Waspada, WaspadaPresiden Joko Widodo meminta masyarakat untuk tetap waspada seiring dengan mulai meningkatnya kasus Covid-19 dalam bebe
MUI: Mudik saat Wabah Corona Haram karena Mencelakakan Orang Lain Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Jumlah tertular pun terus bertambah. Angka paling tinggi kasus
Jual Keperawanan Rp 28 Miliar, Gadis ini Dapat Rp 33 Miliar Setelah berbulan-bulan membuka lelang, akhirnya keperawanan gadis ini terjual dengan tawaran tertinggi, yakni sebes
No comments:
Post a Comment