--> Denda Untuk Meludah Dan Buang Air Kecil | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Monday, 2 December 2013

Denda Untuk Meludah Dan Buang Air Kecil

| Monday, 2 December 2013
Dewan daerah Waltham Forest, salah satu kawasan di London, mengenakan denda 80 poundsterling (Rp 1,2 juta) bila ada yang tertangkap meludah atau kencing di jalan. Waltham Forest mengatakan, para petugas akan menetapkan sanksi seperti halnya untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Kawasan di London timur laut itu mengatakan, mereka adalah dewan daerah pertama di Inggris yang menerapkan peraturan itu untuk menangani orang yang meludah.

Pejabat daerah, Clyde Loakes, mengatakan, peraturan itu ditetapkan setelah banyak warga yang mengeluh tentang masalah meludah sembarangan ini. Tahun lalu, dewan daerah London lainnya, Enfield, mengumumkan rencana untuk mengeluarkan perangkat hukum berisi larangan meludah, tetapi masih menunggu kesepakatan pemerintah. London terbagi atas 32 dewan daerah yang masing-masing memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah peraturan, termasuk pengelolaan sampah.

Ludah sebagai limbah

Waltham Forest mengklaim mereka dapat menerobos birokrasi tanpa menyepakati perangkat hukum khusus dengan memutuskan bahwa ludah dan air kencing sebagai "limbah". Langkah itu diambil sebagai bagian dari kampanye mengatasi pelanggaran lingkungan. Loakes mengatakan, "Warga mengatakan kepada kami bahwa mereka khawatir atas masalah meludah ini dan ingin agar dewan melakukan sesuatu."

"Bukan hanya meludah, melainkan juga buang air kecil di tempat umum," tambahnya.

"Dua tindakan asosial ini merupakan pelanggaran lingkungan yang perlu ditangani. Jadi, kami putuskan bahwa buang air kecil di tempat umum dan meludah sebagai limbah, dan kami akan mengenakan sanksi terhadap mereka yang tertangkap." Departemen yang mengatur dewan daerah London mengatakan tidak dapat memastikan apakah Waltham Forest adalah kawasan pertama yang menerapkan sanksi untuk meludah. Namun disebutkan, saat ini pemerintah tengah "berunding dengan sejumlah dewan daerah tentang perangkat hukum berisi larangan meludah."

Sumber:  kompas.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment