Dewan daerah Waltham Forest, salah satu kawasan di London, mengenakan
denda 80 poundsterling (Rp 1,2 juta) bila ada yang tertangkap meludah
atau kencing di jalan. Waltham Forest mengatakan, para petugas akan
menetapkan sanksi seperti halnya untuk mereka yang membuang sampah
sembarangan. Kawasan di London timur laut itu mengatakan, mereka
adalah dewan daerah pertama di Inggris yang menerapkan peraturan itu
untuk menangani orang yang meludah.
Pejabat daerah, Clyde Loakes,
mengatakan, peraturan itu ditetapkan setelah banyak warga yang mengeluh
tentang masalah meludah sembarangan ini. Tahun lalu, dewan
daerah London lainnya, Enfield, mengumumkan rencana untuk mengeluarkan
perangkat hukum berisi larangan meludah, tetapi masih menunggu
kesepakatan pemerintah. London terbagi atas 32 dewan daerah yang
masing-masing memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah peraturan,
termasuk pengelolaan sampah.
Ludah sebagai limbah
Waltham
Forest mengklaim mereka dapat menerobos birokrasi tanpa menyepakati
perangkat hukum khusus dengan memutuskan bahwa ludah dan air kencing
sebagai "limbah". Langkah itu diambil sebagai bagian dari kampanye
mengatasi pelanggaran lingkungan. Loakes mengatakan, "Warga
mengatakan kepada kami bahwa mereka khawatir atas masalah meludah ini
dan ingin agar dewan melakukan sesuatu."
"Bukan hanya meludah, melainkan juga buang air kecil di tempat umum," tambahnya.
"Dua
tindakan asosial ini merupakan pelanggaran lingkungan yang perlu
ditangani. Jadi, kami putuskan bahwa buang air kecil di tempat umum dan
meludah sebagai limbah, dan kami akan mengenakan sanksi terhadap mereka
yang tertangkap." Departemen yang mengatur dewan daerah London
mengatakan tidak dapat memastikan apakah Waltham Forest adalah kawasan
pertama yang menerapkan sanksi untuk meludah. Namun disebutkan,
saat ini pemerintah tengah "berunding dengan sejumlah dewan daerah
tentang perangkat hukum berisi larangan meludah."
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment