EkoDoc- Pemerintah China kemarin (9/9), mengumumkan adanya undang-undang anti
pencemaran nama baik guna menghancurkan segala berita miring di
internet. Siapa yang terbukti melakukan hal ini, bisa dipenjara
setidaknya tiga tahun.
Seperti yang dilansir oleh Reuters (9/9), menurut interpretasi hukum
yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil
akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik jika sebuah rumor
online yang mereka buat mendapatkan kunjungan dari setidaknya 5 ribu
pengguna internet atau dikutip ulang setidaknya 500 kali. Jika hal ini
terbukti, maka penjara tiga tahun pun bisa dijatuhkan kepada sang
penyebar rumor.
"Orang-orang meminta adanya satu suara yang bisa menghukum aktivitas
seperti menggunakan internet untuk menyebarkan rumor dan memfitnah
orang," kata juru bicara pengadilan tinggi, Sun Jungong.
Padahal, jika ditelisik lagi, hal ini bisa saja memicu jutaan orang
China untuk masuk penjara akibat dituduh melakukan fitnah. Salah
satunya, adalah dengan menggunakan Twitter.
Jika seseorang melakukan post di Twitter yang berisi fitnah kepada
orang lain dan tweet tersebut diretweet ulang sebanyak 500 kali, maka
orang tersebut pun akan celaka. "Terlalu mudah bagi seseorang untuk
mendapatkan lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan (ke
tulisannya). Siapa sekarang yang bisa berani bicara?" kata salah seorang
pengguna Weibo, jejaring sosial mirip Twitter. Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sebenarnya memang
merupakan masalah serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada
di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik hingga
kebijakan sensor konten.
Sumber: merdeka.com
Tuesday, 10 September 2013
Di China, Dapat 500 Retweet Berarti Dipenjara 3 Tahun
Eko Sutrisno | Tuesday, 10 September 2013
No comments:
Post a Comment