Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat perintahkan stasiun tv segera hentikan praktik sumpah pocong Arya
Wiguna yang mengumbar aib/kerahasiaan pribadi, konflik, saling serang
serta kata-kata tak pantas disampaikan di ruang publik antara Arya
Wiguna dan Farhat Abbas. Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (8/2), KPI menyesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI
telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program
infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan
dlm ruang publik.
Antara lain saling mengumbar aib, konflik terbuka atau
saling menyerang, permasalahan pribadi dan kerahasiaan rumah tangga,
perselingkuhan dan SARA termasuk sumpah pocong yang melibatkan Arya
Wiguna VS Farhat Abbas yang dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan. "Dalam
pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen
untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan
dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan
remaja," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi siaran KPI, Agatha Lily dalam rilis.
Namun demikian, pada Sabtu 8 Februari 2014, KPI
menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut
dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni praktik sumpah pocong
yang mengumbar aib/kerahasiaan, konflik dan pelanggaran norma kesopanan
dan kesusilaan. Bahkan ada program yang secara eksplisit mentranskrip
narasi sumpah pocong tersebut. "Penayangan muatan tersebut jelas
melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal
14 ayat 2 serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat
1, Pasal 14 huruf a, c, g, pasal 15 ayat 1," kata Agatha.
Maka dengan ini, KPI
secara tegas akan menindak stasiun televisi yang membandel dan telah
menyalahgunakan frekuensi milik publik. Kepada stasiun tv yang memegang
komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya. "Kepada masyarakat, KPI
mengingatkan agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk
melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan
merusak moral bangsa," pungkasnya.
Sumber: merdeka.com
Saturday, 8 February 2014
KPI Minta Stasiun TV Hentikan Tayangan Sumpah Pocong Arya Wiguna
Eko Sutrisno | Saturday, 8 February 2014
No comments:
Post a Comment