--> KPI Minta Stasiun TV Hentikan Tayangan Sumpah Pocong Arya Wiguna | EkoDoc

Blog Tentang Berita, Tips Trik, K-pop, Agama Kristen

Saturday, 8 February 2014

KPI Minta Stasiun TV Hentikan Tayangan Sumpah Pocong Arya Wiguna

| Saturday, 8 February 2014
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat perintahkan stasiun tv segera hentikan praktik sumpah pocong Arya Wiguna yang mengumbar aib/kerahasiaan pribadi, konflik, saling serang serta kata-kata tak pantas disampaikan di ruang publik antara Arya Wiguna dan Farhat Abbas. Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Sabtu (8/2), KPI menyesalkan kejadian ini mengingat sehari sebelumnya Jumat 7 Februari 2014 pukul 13.00 bertempat di kantor KPI Pusat, KPI telah mengumpulkan stasiun tv beserta rumah produksi program infotainment untuk menyepakati beberapa hal yang tidak boleh disiarkan dlm ruang publik.


Antara lain saling mengumbar aib, konflik terbuka atau saling menyerang, permasalahan pribadi dan kerahasiaan rumah tangga, perselingkuhan dan SARA termasuk sumpah pocong yang melibatkan Arya Wiguna VS Farhat Abbas yang dapat disalahartikan oleh masyarakat sebagai hal yang lumrah untuk dilakukan. "Dalam pertemuan tersebut, stasiun tv dan PH telah sepakat dan berkomitmen untuk tidak menyiarkan hal-hal yang melanggar privasi, norma kesopanan dan kesusilaan, penghormatan SARA dan perlindungan terhadap anak dan remaja," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi siaran KPI, Agatha Lily dalam rilis.

Namun demikian, pada Sabtu 8 Februari 2014, KPI menemukan beberapa program infotainment melanggar komitmen tersebut dengan menyiarkan muatan-muatan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yakni praktik sumpah pocong yang mengumbar aib/kerahasiaan, konflik dan pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan. Bahkan ada program yang secara eksplisit mentranskrip narasi sumpah pocong tersebut. "Penayangan muatan tersebut jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat 2 serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 huruf a, c, g, pasal 15 ayat 1," kata Agatha.

Maka dengan ini, KPI secara tegas akan menindak stasiun televisi yang membandel dan telah menyalahgunakan frekuensi milik publik. Kepada stasiun tv yang memegang komitmen secara sungguh-sungguh untuk mengindahkan imbauan KPI serta aturan yang berlaku, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya.  "Kepada masyarakat, KPI mengingatkan agar selektif memilih tayangan dan jangan ragu untuk melarang anak-anak menonton program yang membawa pengaruh negatif dan merusak moral bangsa," pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

Related Posts

No comments:

Post a Comment